Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Santri Perempuan di Tapsel

Yoseph Pencawan
21/4/2025 14:28
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Santri Perempuan di Tapsel
Pelaku pencabulan terhasap sejumlah santri perempuan.(MI/Yoseph Pencawan)


POLISI berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap para santri perempuan di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Dari hasil pengungkapan, pencabulan tersebut dilakukan seorang pria yang sudah berusia hampir 60 tahun.

"Tersangka berinisial AH, seorang petani dan berusia 57 tahun," terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Yasir mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa AH menjadi pelaku pencabulan terhadap RAS, warga Tapsel. Korban yang masih berusia 13 tahun itu merupakan salah satu santri perempuan di salah satu pondok pesantren di Tapsel.

Dari hasil pengusutan, tersangka kerap menemui korban di pondok pesantren dan memberi uang jajan. Salah satu tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Jumat (14/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya di daerah Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapsel. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, polisi pun segera meringkus tersangka, kemarin.

Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata pencabulan itu tidak hanya dialami RAS. Polisi memastikan terdapat setidaknya tiga orang santri perempuan di bawah umur lain yang menjadi korban kebejatan AH. Mereka adalah RA, 13 (warga Padang Sidempuan), RS, 14 (warga Padang Lawas) dan AAS, 14 (warga Tapsel). Tersangka mencabuli para korban lain dengan modus serupa. Mereka kerap ditemui di pondok pesantren dan diberi uang jajan.

Polres Tapsel menjerat tersangka dengan pasal yang berpeluang memberi hukuman hingga 15 tahun penjara. Yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ini menambah daftar kasus pencabulan anak di bawah umur yang tergolong masih cukup kerap terjadi di Sumut. Selain kasus di atas, tercatat sedikitnya terdapat tujuh kasus pencabulan anak di bawah umur di Sumut sejak September 2024 hingga April 2025 dengan total 12 tersangka dan 14 orang korban.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya