Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tiga Perusahaan Sawit Dibekukan

MI/PUTRI ROSMALIA OCTAVIYANI
23/9/2015 00:00
Tiga Perusahaan Sawit Dibekukan
(ANTARA)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan surat pembekuan izin terhadap tiga perusahaan perkebunan yaitu PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources (Sumatra Selatan), dan PT Waringin Agro Jaya (Sumatra Selatan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Pembekuan tersebut setelah Kementerian LHK menurunkan tim investigasi di lapangan untuk menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di dua wilayah, dan menemukan bukti kuat keterlibatan ketiga perusahaan dalam pembakaran hutan.

Kementerian LHK juga mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA) terhadap PT Hutani Sola Lestari di Riau.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono mengatakan, dengan adanya pembekuan izin tersebut, ketiga perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai selesainya proses pidana.

"Ketiga perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban di antaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara paling lama 60 hari kalender," ujar Bambang di Jakarta, kemarin.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya lain dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan hutan.

"Sebagai terobosan baru untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus meminta maaf kepada publik melalui media massa nasional," tegasnya.

Untuk perusahaan yang dicabut IUPHHK-HA, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam areal kerjanya, juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan.

"Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan," tambahnya.

Kementerian LHK akan menurunkan tim pengawas untuk mengawasi perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar.

Sebaliknya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia membantah perusahaan perkebunan sawit pada saat membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono dengan alasan perusahaan telah menanamkan modal triliunan dan tidak ingin dicabut izinnya gara-gara membakar hutan.

Pada bagian lain, Polda Jambi menetapkan 28 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 13 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten di wilayah itu.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Wirmanto mengatakan kasus yang ditangani merupakan akumulasi temuan kasus kebakaran hutan dan lahan sejak awal tahun hingga September ini.

Merugi
Bencana asap menyebabkan maskapai perintis di Kalimantan Timur rugi ratusan juta rupiah karena pesawat gagal beroperasi. Adapun, di Bangka Belitung, siswa sekolah di Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat, diliburkan akibat kabut asap.

Di Bengkulu, kabut asap dari Jambi dan Sumsel telah menyebar di enam kabupaten yakni Mukomuko, Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang, selama tiga hari terakhir.

Kasus kebakaran hutan mendapat sorotan anggota Komisi IV DPR, Hamdani dari Partai NasDem. Ia mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kebakaran hutan.

"Perppu bagus sekali karena kita ingin ada penegasan dan penindakan khusus bagi pelaku pembakaran hutan," ujarnya di sela-sela rakernas Partai NasDem di Jakarta Convention Center Senayan, kemarin. (Tim/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya