Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Polisi akan Tahan 6 Direktur

Baharman
16/9/2015 00:00
Polisi akan Tahan 6 Direktur
Warga dengan menggunakan masker berdoa seusai menjalankan salat istiska, atau salat meminta hujan, di Pekanbaru, Riau, kemarin.(AFP/ADEK BERRY)

KEPOLISIAN merilis data bahwa 126 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

Direktur Reserse Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan terdapat 24 perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari jumlah itu, ada enam perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel) yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan mengakibatkan bencana asap.

Keenam perusahaan tersebut ialah PT SBN, PT TPJ, PT AA, PT RS, PT RPP, dan PT PH.

Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri pun menegaskan untuk kasus yang melibatkan perusahaan, pihaknya segera menetapkan pemimpin keenam perusahaan itu menjadi tersangka dan segera ditahan.

"Hari ini atau besok, direktur enam perusahaan itu akan kita jemput untuk dilakukan penahanan. Kita kenakan UU tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Iza di Palembang, kemarin.

Selain di Sumsel, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rakor Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan di Jakarta, kemarin, menambahkan, di Provinsi Riau terdapat satu perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Barat masing-masing ada tiga perusahaan yang membakar lahan.

"Sudah diinstruksikan untuk ditangkap. Sanksi perlu diberikan kepada direksi, komisaris, maupun pemilik ataupun pemegang saham perusahaan itu," tegas Kapolri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang nantinya akan diberikan sanksi berupa pembekuan operasi atau pencabutan izin usaha.

"Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) diterbitkan akan dsiapkan SK (surat keputusan). Kalau izin dari kepala daerah, SK dikirim ke bupati. Bupati yang harus mencabut (izin perusahaan). Kalau bupati tidak mau mencabut, akan digunakan instrumen lain," tegas Siti seusai rakor satgas di kantornya, kemarin.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang memimpin rakor satgas itu juga menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelaku pembakar hutan, termasuk perusahaan yang lalai sehingga mengakibatkan bencana asap.

"Jangan ada keragu-raguan untuk menindak pelaku yang timbulkan kebakaran lahan dan hutan," tegasnya saat memimpin rakor tersebut.

Rakor satgas itu juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem R, Gubernur Riau, dan Gubernur Sumsel.

Asap di Malaysia

Dampak asap kebakaran di Kalimantan dan Sumatra telah melanda Malaysia. Pemerintah negeri jiran itu terpaksa mengeluarkan perintah untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar dan menutup 2.045 sekolah-sekolah di Kuala Lumpur dan sekitarnya.

"Sekitar 1,5 juta pelajar tidak dapat menjalankan proses belajar-mengajar," ujar Menteri Pendidikan Malaysia Mahdzir Khalid seperti dilansir The Malaysian Insider, kemarin.

(Beo/Ric/Pra/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya