Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
CA, alias KC, alias A, terdakwa penyiram soda api, Selasa (26/11), menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam siaran pers Nomor: PR- 18/N.3.22/Dip.4/11/2024, yang diterima Media Indonesia di Lewoleba, Selasa (26/11), Kasie Intel Kejari Lembata, Rizal Hidayat, SH mengatakan, Sidang Pertama Tindak Pidana Penganiayaan berat berencana Penyiraman Air Soda Api dan Pencabulan Anak dengan terdakwa CA alias KC alias A.
"Pada hari Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wita di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang pertama dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A," tulis Kasie Intel Kejari Lembata dalam siaran persnya.
Dikatakannya, terdakwa atas nama CA alias KC alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sidang pertama hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan," demikian Kasie Intel Kejari Lembata.
Ia melanjutkan, untuk agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan alat bukti saksi sehingga sidang ditunda pada hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.
Kasus penyiraman soda api sendiri menyebabkan kedua mata siswi SMPN I Nubatukan, atas nama Meysa Witak buta total. Hingga saat ini korban masih dirawat di salah satu RS Dokter Ngurah, Kota Denpasar, Bali. Kemudian kini direkomendasi untuk dirujuk ke RSCM Jakarta. Saat ini beliau sedang menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (PT/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved