Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEBANYAK 24 ton bawang merah selundupan yang disita petugas patroli Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dihibahkan kepada 9.749 rumah tangga sasaran (RTS) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Barang sitaan tersebut merupakan hasil tangkapan selama September 2016."Kami perkirakan nilainya sekitar Rp250 juta. Jika dibiarkan, tentunya akan busuk di gudang tempat penyimpanan. Jadi lebih baik dihibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, Parjiya, kepada Media Indonesia, rabu (12/10). Dia mengakui tidak seluruh bawang merah sitaan yang dibagikan karena sekitar 500 karung telanjur membusuk sehingga tidak laik digunakan.
Pada Selasa (27/9), petugas patroli menangkap kapal motor (KM) Roslaini di perairan Pulau Pandang, Indonesia. Kapal yang membawa 2.704 karung bawang merah tanpa dokumen itu berangkat dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia. Sehari kemudian, Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Kepri kembali menangkap kapal penyelundup bawang merah dari Malaysia, KM Abadi, dengan muatan 400 karung bawang merah yang dibawa dari Batu Pahat, Malaysia, tujuan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo mengatakan penindakan atas komoditas bawang merah meningkat drastis pada 2016. Tidak hanya di Kepri, tapi juga di pantai timur Sumatra. Hal itu disebabkan adanya disparitas harga antara bawang impor dan lokal ditambah kelangkaan produk bawang lokal.
"Teman-teman di pantai timur Sumatra menyarankan dicarikan solusi bersama instansi teknis. Kelangkaan komoditas tersebut memicu maraknya penyelundupan tersebut akibat ada yang hendak mengambil keuntungan dari menyelundupkan bawang merah," katanya.
Raden mengungkapkan para penyelundup bawang merah dari Malaysia menangguk untung besar jika menjual barang ilegal itu ke Indonesia. Harga bawang merah di Malaysia hanya sekitar Rp2.880 per kilogram atau sekitar 0,9 ringgit Malaysia, sedangkan harga jual di daerah Sumatra berkisar dari Rp22 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.
"Yang paling tinggi itu di Aceh, mencapai Rp38 ribu/kg. Bagaimana mereka tidak berlomba-lomba memasukkan bawang merah ilegal itu ke wilayah kita karena harganya 30 kali lipat ketimbang di Malaysia," tukasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved