Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MESKI Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Rembang, Jawa Tengah, dan Walhi, atas pembangunan pabrik semen di wilayahnya, PT Semen Indonesia belum menghentikan pembangunan. Alasannya, perusahaan belum menerima salinan putusan peninjauan kembali dari MA.
"Kami belum mengambil langkah strategis terkait kelanjutan pembangunan pabrik. Proses pembangunan sudah mencapai 95% dan tahun depan ditargetkan sudah bisa beroperasi," kata Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia di Semarang, Rabu (12/10).
Gugatan atas pembangunan pabrik semen di Rembang dilakukan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia. Di tingkat pertama, banding dan kasasi, gugatan itu ditolak dan baru dimenangkan setelah warga mengajukan PK. "Secara hukum, putusan MA memberi kepastian hukum untuk warga yang menolak pembangunan pabrik semen. Hanya saja, putusan itu juga membuat ketidakpastian iklim investasi," ungkap Prof Soegiyanto, dosen ekonomi Universitas Diponegoro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved