Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika meminta seluruh instansi pemerintah ataupun swasta untuk menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital guna menghindari pemalsuan dokumen elektronik. Sampai saat ini, sertifikat digital sudah diterapkan di perbankan, Ditjen Pajak, dan LPSE. “Ditjen Pajak sudah mengeluarkan sertifikat dan tanda tangan digital untuk 230 ribu orang. Sertifikat digital merupakan file untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada jaringan internet,” ungkap Direktur Keamanan Informasi, Kemenkominfo, Aidil Chendramata, di Bandung, kemarin. Aidil menegaskan penerapan sertifikat digital mengacu Peraturan Pemerintah No 82/2012. “Sertifikat dan tanda tangan digital bertujuan mengamankan dari pemalsuan dokumen sekaligus memudahkan pelayanan warga,” tandasnya. (BU/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved