Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BEA dan Cukai Pasuruan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal, mesin pembuat rokok, delapan rim pita cukai palsu, dan 3,3 kuintal tembakau di sebuah pabrik di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (2/9). Barang bukti itu langsung dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan dan disaksikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, kemarin. Pada kesempatan itu, Heru mengatakan penggerebekan pabrik rokok itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar. “Saat kita gerebek memang benar ada pabrik memproduksi rokok dengan menggunakan mesin besar berkapasitas 1.000 hingga 1.800 batang per menit,” jelas Heru.
Mesin rokok bermerek Korber Decoule Max III buatan 1986 yang digunakan untuk memproduksi rokok, tidak tercatat di Dinas Perindustrian Kabupaten Pasuruan. Pabrik milik tersangka berinisial S itu beroperasi secara samar. “Kegiatan produksi berlangsung pada malam hari,” ujarnya. Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf meminta aparatnya terus mengawasi industri rokok di wilayahnya sebab Pasuruan merupakan sentra industri rokok terbesar di Indonesia, dengan penerimaan cukai mencapai Rp40,1 triliun. (AB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved