Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Keterangan Sitinjak Puaskan TPFG Freddy

(PO/N-2)
30/8/2016 04:10
Keterangan Sitinjak Puaskan TPFG Freddy
(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

TIM Pencari Fakta Gabungan (TPFG) meminta keterangan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Liberty Sitinjak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (29/8). Delapan orang anggota tim meminta keterangan Sitinjak di Kanwil Hukum dan HAM NTT selama 2 jam. Juru bicara tim, Effendi Ghazali, mengatakan pertemuan bersama Liberty Sitinjak bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan meminta fakta-fakta dan keterangan yang berhubungan dengan testimoni mendiang gembong narkoba Freddy Budiman kepada koordinator Kontras Haris Azhar pada 9 Juni 2014 di LP Batu, Nusakambangan. "Keterangan Liberty sangat dibutuhkan untuk mencocokkan semua teka-teki yang sebelumnya sudah dikumpulkan TPGF terkait dengan testimoni tersebut."

Setelah meminta keterangan itu, tim mengaku sudah bisa menyatukan teka-teki testimoni Freddy. Namun, Effendi menambahkan, beberapa data yang diperoleh dari Liberty masih akan dikembangkan dan dimintakan konfirmasi lagi kepada pihak lain, seperti Haris Azhar. Di antara keterangan itu, ada soal penyebutan nama-nama dan kamera pengintai. "Tim puas dengan keterangan yang disampaikan Liberty Sitinjak. Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan Haris Azhar, dan akan menonton video, serta banyak langkah lain," tegas Effendi. Sementara itu, Sitinjak mengatakan substansi diskusi bersama TPGF akan ia sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Jika TPGF menyatakan puas terhadap apa yang kami diskusikan tadi, berarti semuanya baik-baik saja," ujarnya. Sebelumnya, kepada Media Indonesia, dia mengaku permintaan pencabutan CCTV berasal dari mendiang Freddy Budiman. Sang bandar menjanjikan imbalan Rp10 miliar, dengan dua permintaan tambahan, yakni pencabutan status narapidana berisiko tinggi dan pemberian kebebasan menggunakan telepon seluler. "Saya menolak permintaannya."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya