Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.
“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin.
Baca juga: KKP Hentikan Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000/kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000/kg.
Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023. Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.
“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP,” tegas Adin.
Baca juga: Tegas, Ini Amanat Laksda Adin Saat Penutupan Latsar Pengawasan
Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tuturnya.
DItjen PSDKP juga akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin. Apabila hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menindaklanjuti Hasil Pra Penilaian MSC, Aruna Adakan Bimbingan Teknis Perikanan Tingkat 1
"Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran," jelas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah wajib melindungi produk nelayan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Oleh sebab itu, KKP tidak akan segan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap setiap orang yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk menjual belikan ikan impor di pasaran lokal. (RO/S-3)
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun Tanah Periuk yang dilakukan kelompok PPTP..
KAFE Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan yang disegel dan ditutup karena kedapatan pengunjungnya memakai narkoba kembali beroperasi.
Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare dan yang terbakar sekitar 586 hektare.
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved