Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus, menggulung 14 orang penambang minyak ilegal (ilegal drilling) yang tengah beroperasi di areal perkebunan sekitar Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Unit VII Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
''Benar. Mereka tertangkap basah saat melakukan eksploitasi minyak mentah dari sumur-sumur ilegal di dua daerah tersebut. Para tersangka pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,'' ungkap Wadir Reskrimsus AKBP Santoso, Rabu sore (22/6).
Santoso menerangkan, kasus ilegal drilling tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 11 Juni lalu, menerima laporan adanya kegiatan pemolotan minyak mentah di sejumlah titik sumur yang digarap kawanan penambang dalam areal penggunaan lain (APL) termasuk lahan perkebunan warga di sekitar Desa Bungku dan Unit VII Sungaibahar.
Berbekal informasi itu, sejumlah personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diterjunkan memeriksa ke lokasi yang dilaporkan. Ternyata benar, anggota menemukan sumur minyak ilegal dan belasan penambang. Ada yang sedang bekerja menyedot minyak, dan sebagian sedang beristirahat di pondok kerja.
"Sebanyak 10 penambang kita amankan di Desa Bungku, empat orang di Unit VII Sungai Bahar. Kita juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk menambang ilegal,'' beber Santoso didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo.
Sepuluh tersangka penambang yang dicokok yakni atas nama Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain berupa sembilan unit motor modifikasi tanpa nomor polisi, sejumlah pipa besi, dan mesin pompa.
"Untuk barang bukti minyak mentah sampai saat ini sedang dihitung. Setiap hari kerja, mereka bisa mendapatkan tiga drum minyak mentah. Minyak itu mereka lego kepada pengepul,'' sebut Santoso.
Sementara itu, di lokasi kedua, Unit VII Sungai Bahar, tim juga membekuk empat penambang minyak ilegal. Mereka adalah Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan dan Piya Budi Mulyanto. Dari lokasi polisi menyita sejumlah peralatan yang dipakai penambang.
''Kasusnya masih dalami. Soal siapa pemodalnya, masih kita selidiki dan akan kita buru. Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan terlarang itu,'' katanya.(SL/OL-10)
Rencananya minyak tersebut akan dilego ke wilayah Sumsel dengan harga sekitar Rp2 jutaan per ton.
Ada satu orang pekerja yang meninggal karena terbakar, namun sengaja ditutup-tutupi agar beritanya tidak heboh.
Polda Riau membongkar sindikat pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang menyebabkan kerugiani Rp1,9 miliar per hari.
Semburan gas bercampur lumpur itu terjadi d Dusun/Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejak tiga hari terakhir.
Polda Jambi mengamankan sebuah kapal tanker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264, bermuatan puluhan ton minyak diduga ilegal
Minyak mentah ilegal itu diolah menjadi solar dan dipasarkan ke Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Dalam dua tahun terakhir sekitar 1.200 ton minyak telah diproduksi.
Petugas penyelamat membungkus pria itu dengan selimut sebelum membawanya ke rumah sakit dengan ambulans.
Sejumlah pemerintah kemungkinan besar akan segera dapat mengajukan kontrak penambangan laut dalam di perairan internasional.
Pengadilan Panama tolak referendum tentang kontrak pertambangan yang memicu protes seluruh negeri, meski presiden bersikeras melakukan pemungutan suara.
Penemuan luar biasa terjadi di East Lomond, dekat desa Falkland, Fife, Skotlandia. Dalam sebuah proyek arkeologi sukarela, para penggali menemukan gagang tombak perunggu langka
Siti menyebut merkuri menjadi perhatian serius negara-negara besar sejak 2015. Apalagi, lanjut dia, kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan ilegal.
Karena dampaknya yang buruk terhadap kuantitas dan kualitas air tanah, maka KBAK merupakan kawasan yang harus dilindungi termasuk dari aktivitas pertambangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved