Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jambi Gulung Belasan Penambang Minyak Ilegal

Solmi
22/6/2022 21:08
Polda Jambi Gulung Belasan Penambang Minyak Ilegal
(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus,  menggulung 14 orang penambang minyak ilegal (ilegal drilling) yang tengah beroperasi di areal perkebunan sekitar Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Unit VII Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

''Benar. Mereka tertangkap basah saat melakukan eksploitasi minyak mentah dari sumur-sumur ilegal di dua daerah tersebut. Para tersangka pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,'' ungkap Wadir Reskrimsus AKBP Santoso, Rabu sore (22/6).

Santoso menerangkan, kasus ilegal drilling tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 11 Juni lalu, menerima laporan adanya kegiatan pemolotan minyak mentah di sejumlah titik sumur yang digarap kawanan penambang dalam areal penggunaan lain (APL) termasuk lahan perkebunan warga di sekitar Desa Bungku dan Unit VII Sungaibahar.

Berbekal informasi itu, sejumlah personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diterjunkan memeriksa ke lokasi yang dilaporkan. Ternyata benar, anggota menemukan sumur minyak ilegal dan belasan penambang. Ada yang sedang bekerja menyedot minyak, dan sebagian sedang beristirahat di pondok kerja.

"Sebanyak 10 penambang kita amankan di Desa Bungku, empat orang di Unit VII Sungai Bahar. Kita juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk menambang ilegal,'' beber Santoso didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo.

Sepuluh tersangka penambang yang dicokok yakni atas nama Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, Juanfelik Siagian.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain berupa sembilan unit motor modifikasi tanpa nomor polisi, sejumlah pipa besi, dan mesin pompa.

"Untuk barang bukti minyak mentah sampai saat ini sedang dihitung. Setiap hari kerja, mereka bisa mendapatkan tiga drum minyak mentah. Minyak itu mereka lego kepada pengepul,'' sebut Santoso.

Sementara itu, di lokasi kedua, Unit VII Sungai Bahar, tim juga membekuk empat penambang minyak ilegal. Mereka adalah Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan dan Piya Budi Mulyanto. Dari lokasi polisi menyita sejumlah peralatan yang dipakai penambang.

''Kasusnya masih dalami. Soal siapa pemodalnya, masih kita selidiki dan akan kita buru. Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan terlarang itu,'' katanya.(SL/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya