Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Sumut Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang

Januari Hutabarat
20/2/2022 20:50
Polda Sumut Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang
Petugas berada di tengah ladang ganja yang dimusnahkan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara(DOK/POLDA SUMUT)


DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dan Polres Mandailing Natal memusnahkan tanaman ganja siap panen di sebuah ladang di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Sabtu (19/2)


"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan. Usia pohon berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).


Turut hadir dalam pemusnahan itu pejabat TNI, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, tokoh masyarakat dan penggiat antinarkoba

Hadi menjelaskan penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4 kilogram.

"Saat diinterogasi tersangka S mengaku ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.

Dari informasi itu, petugas gabungan Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal bergerak ke lokasi. Untuk sampai ke ladang, dibutuhkan waktu satu jam menggunakan mobil dan 5 jam berjalan kaki.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi narkoba," tegas Kabid Humas. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya