Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ALIANSI Mahasiswa Universitas Lampung menggugat pihak perguruan tinggi untuk membentuk tim verifikasi keabsahan gelar doktor atas nama Prof DR Bujang Rahman yang kini menjabat sebagai Pembantu Rekor I Unila.
Selain meminta verifikasi gelar doktor yang disandang Bujang Rahman, aliansi juga meminta ketegasan Rektor Unila soal jabatan Bujang Rahman yang dinilai cacat prosedural akibat dari kesalahan yang dilakukan manajemen rektorat Unila dan yang bersangkutan.
Tuntutan mahasiswwa itu didasari informasi yang beredar dari salah seorang dosen Universitas Lampung, Yurni Atmaja, yang menyatakan dengan tegas bahwa gelar profesor/doktor Bujang tidak memenuhi kelaziman akibat kesalahan administrasi dan diduga tindak pemalsuan administrasi oleh Bujang Rahman kala itu. Akibatnya, tindakan tersebut patut diduga mengandung unsur korupsi dan merugikan negara.
Menurut Yurni, Bujang memanipulasi data untuk kenaikan pangkat meraih gelar doktornya. Dijelaskan Yurni kepada media, pada 2007, Bujang mengantongi dua surat keputusan (SK) sekaligus dalam tanggal yang sama, dengan tujuan sama dengan perihal dan penandatangan SK yang sama.
Dalam perihal surat pertama yang dikantongi Bujang ialah Surat Tugas Belajar. Adapun pada surat kedua, dengan tanggal yang sama perihal 'Surat Izin Belajar'.
Implikasi dari dua surat tersebut, jika Bujang menggunakan Surat Tugas Belajar sebagai syarat meraih doktor, yang bersangkutan seharusnya berhenti dari jabatannya sebagai Pembantu Dekan (Pudek) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila kala itu. Sebagai dampaknya, Bujang pun seharusnya tidak memperoleh tunjangan apa pun kecuali gaji. "Dan ini memenuhi unsur korupsi,"ujar Yurni.
Namun, jika yang menjadi syarat kenaikan pangkat menggunakan surat izin belajar, lanjut dia, Bujang masih boleh memangku jabatan sebagai Dekan I FKIP Unila karena waktunya tidak lebih dari 3 bulan.
"Sementara untuk meraih gelar doktor memakan waktu dua hingga tiga tahun. Dan wajib bagi Bujang Rahman menanggalkan jabatannya waktu itu. Namun, Bujang tetap sebagai Pudek I FKIP Unila dan didiamkan oleh pejabat Unila hingga saat ini," ujar Yurni.
Secara terpisah, Rektor Unila Prof Mat Akin menegaskan, prosedur yang dilalui Bujang Rahman tidak melanggar satu pun aturan yang berlaku.
"Bujang Rahman diangkat sebagai Purek I Unila sesuai dengan kepangkatan dan kapabilitas yang bersangkutan. Jika ingin mengetahui kebenarannya silakan ke kementerian dan inspektorat di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) di Jakarta," ujar Mat Akin.
Ia menambahkan, kasus Bujang Rahman terjadi pada era kepemimpinan Rektor Sugeng. (NV/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved