Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Putusan PTUN Bandung adalah Kemenangan Melawan Perusak Lingkungan

Basuki Eka Purnama
25/5/2016 09:19
Putusan PTUN Bandung adalah Kemenangan Melawan Perusak Lingkungan
()

PAGUYUBAN Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas gugatan Walhi dan Pawapeling terkait izin pembuangan limbah cair ke Sungai Cikijing di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagai kemenangan melawan perusak lingkungan.

Pawapeling Adi M Yadi selaku penggugat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/5), mengatakan bahwa putusan pengadilan adalah kemenangan rakyat untuk melindungi lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pencemaran limbah industri yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun dibiarkan dan tidak ada upaya hukum apapun dari pemerintah. Karena itu, kemenangan di PTUN Bandung tersebut adalah untuk melawan perusak lingkungan.

Kuasa Hukum LBH Bandung Dhanur Santiko meminta agar semua pihak mematuhi putusan pengadilan karena dalam penetapan Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 yang menyatakan penundaan pelaksaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile, dan PT Insan Sandang Internus.

"Sedari awal kami menyakini bahwa izin tersebut bertentangan dengan peraturan hukum dan mencemari Sungai Cikijing. Supaya tidak tambah tercemar para tergugat harus memastikan tidak akan membuang limbah cair ke Sungai Cikijing," tegasnya.

Gugatan yang didaftarkan oleh Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Walhi, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung pada 21 Desember 2015 di PTUN Bandung telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nelvy Christin sebagai ketua dan Husban serta Sutiyono telah memutuskan pokok perkara membatalkan sekaligus memerintahkan Bupati Sumedang untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Sempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Kahatex tertanggal 7 Juli 2014.

Berikutnya, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014.

Selanjutnya mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Insan Sandang Internusa.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 juga meyatakan penundaan pelaksaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile, dan PT Insan Sandang Internusa.

Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap bahwa SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang tentang izin pembuangan menyalahi aturan hukum dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian sebagai pejabat publik.

Walaupun izin yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang disertai dengan dokumen lingkungan hidup, tetapi dalam dokumen lingkungan hidup tersebut tidak disertai dengan kajian tersendiri tentang dampak pembuangan limbah cair terhadap ikan, hewan, tanah, dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena tidak ada kajian seperti disebutkan di atas, tidak dapat dievaluasi beban pembuangan air limbah ke sungai Cikijing.

Hakim memeriksa ex-tum fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk bukti tertulis, dan juga melakukan pemeriksaan setempat di sungai Cikijing diperoleh fakta bahwa kandungan bahan pencemar Sungai Cikijing telah melampaui baku mutu pencemaran air. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya