Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRES Tanah Bumbu melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal atau penambangan tanpa Ijin (PETI). Sebanyak dua orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu. Mereka ialah Direktur PT Saraba Kawa Saipul Rahman dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman. Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara dengan melakukan penambangan ilegal.
Baca juga: Polres Klaten Bantu Beras Masyarakat Terdampak Covid-19
"Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar Pukul 20.30 WITA. PT Saraba Kawa sendiri setelah dilakukan penelusuran pada Profil Perseroan Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id merupakan milik dari Syafruddin H. Maming, Kakak Kandung Mardani H. Maming Ketua Umum BPP Hipmi," ujar Kasat Reskrim polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi S.Sos dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Ia melanjutkan, Polres Tanah Bumbu menemukan PT Saraba Kawa melakukan Penambangan Ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Penambangan Ilegal itu dilakukan dengan cara, PT Saraba Kawa melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya PT ARUTMIN INDONESIA. PT Saraba Kawa tidak memiliki perijinan / legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan," jelas dia.
Bahkan, Polres Tanah Bumbu meyampaikan, jika PT Saraba Kawa tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pihak PT ARUTMIN INDONESIA selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.
"Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya menemukan, dalam penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa tersebut, telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (sekarang menjadi PT Pelabuhan Swangi Indah dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya," tegas dia.
Lebih lanjut lagi Kepolisian Tanah Bumbu akan melakukan pendalaman terkait permasalahan ini. Pasalnya, Polres Tanah Bumbu juga menemukan petunjuk bahwasanya Penambangan Ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 yang lokasinya berbeda.
"Diiketahui sebelumnya PT Saraba Kawa dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP," papar dia.
Ia menegaskan, Polres Tanah Bumbu juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan jika tindakan pertambangan ilegal PT Saraba Kawa melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009.
“Usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki ijin usaha kegiatan penambangan yang syah sesuai konsesi yang dikerjakan dapat di persalahkan melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000..000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tandas Iptu Wahyudi. (Medcom.id/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved