Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Warga Keluhkan Pelayanan Publik BPKAD Pematangsiantar

Apul Iskandar
19/3/2021 11:06
Warga Keluhkan Pelayanan Publik BPKAD Pematangsiantar
Kantor BPKAD Pematangsiantar(MI/Apul Iskandar)

PELAYANAN publik di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar dikeluhkan warga kota tersebut.

Salah satu warga Kota Pematangsiantar mengaku sudah hampir tiga bulan memasukkan berkas pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) namun belum kunjung usai.

"Padahal, sejak Desember tahun lalu, saya sudah memasukkan berkas pengurusan BPHTB dan PBB. Tetapi, hingga saat ini sudah Maret, belum ada kabar kapan selesai pengurusannya. Pengurusan BPHTB dan PBB tersebut salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat yang telah diprogramkan Pak Presiden," ujar warga yang menolak disebutkan namanya itu.

Baca juga: Kadistrik Junno Resmikan BUMKam Mamda Bongya di Kampung Mamda

Dia mengatakan bingung dengan cara kerja di BPKAD. Seharusnya, berkas yang telah masuk ditindaklanjuti apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini perekonomian masyarakat sangat terpuruk sehingga sangat membutuhkan sertifikat untuk dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman ke Bank.

"Saat ini, ekonomi masyarakat sangat terganggu dan terpuruk di masa pandemi covid-19 sehingga kami membutuhkan sertifikat untuk diagunkan ke Bank sebagai tambahan modal pinjaman serta kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Kepala Bidang Pendapatan II BPKAD Pematangsiantar Dhani Lubis, saat dikonfirmasi, mengatakan hal tersebut karena belum ditetapkannya PBB tahun pajak 2021.

"Karena tahun ini kita akan melakukan penyesuaian NJOP Bumi sesuai arahan KPK, sehingga perlu disusun regulasi yang representatif  baik untuk mengakomodasi keberpihakan ke masyarakat maupun kebijakan terkait upaya peningkatan PAD dari sektor PBB dan BPHTB," ujarnya.

Dhani menjelaskan, saat ini, regulasi tersebut sudah masuk permohonan eksaminasi di Bagian Hukum yang selanjutnya akan diminta fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sumatra Utara dan advis dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Progres sudah hampir selesai 100%. Hal itu dibuktikan dengan sudah dieksaminasinya Perwa dan regulasi terkait penetapan PBB 2021. Saat ini, kita masih menunggu regulasinya di tetapkan. Pelayanan kepada publik tetap menjadi prioritas kami, tentu dengan payung hukum yang representatif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki di kemudian hari. Prinsipnya, kami tetap prioritaskan pelayanan publik dan komitmen keberpihakan kepada publik," ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara Abyadi Siregar sangat menyayangkan pelayanan publik yang diberikan BPKAD Pematangsiantar.

"Sebelum ditetapkannya PBB tahun pajak 2021 sebagai langkah penyesuaian NJOP Bumi dimana saat ini regulasi tersebut masih dalam permohonan eksaminasi seharusnya BPKAD Pematangsiantar mempergunakan atau memberlakukan regulasi yang lama sebelum ditetapkan atau dikeluarkan regulasi penetapan PBB yang baru demi pelayanan publik dan masyarakat," kata Abyadi saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Abyadi mendesak BPKAD Pematangsiantar untuk segera merampungkan regulasi penetapan PBB yang baru tersebut agar layanan publik tidak terganggu apalagi di masa pandemi seperti saat ini masyarakat sangat membutuhkan untuk membantu perekonomian.

Abyadi mengatakan, berdasarkan hasil survei terhadap 19 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut tentang kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya tujuh daerah yang mendapat predikat dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau yakni Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai serta Kabupaten Pakpak Bharat.

"Ke depan, kita harus mengubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit. Jangan persulit masyarakat, mendapat pelayanan yang baik itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya. Butuh mindset pola pikir yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya