Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEA Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang berbahaya dan beracun (B3) jenis mercury sebanyak 1 kontainer atau setara dengan 30 drum dengan tujuan Vietnam di Bandar Lampung, Rabu (6/4).
Menurut Kepala Bea cukai Lampung, Beni Novri, barang tersebut disita Bea Cukai Bandar Lampung pada saat PT JM mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Untuk penindakan ekspor barang B3 berupa mercury, nilainya mencapai Rp2,323 miliar. Ekspor itu berpotensi mencemari lingkungan mengingat mercury merupakan kategori B3.
"Sehingga total nilai penindakan buat produk ekspor ini Rp2,456 miliar. Penindakan ini juga menyelamatkan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting bagi perekonomian nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Beni.
Dikatakan Beni, PT JM diketahui tidak dapat menunjukkan persetujuan dari instansi terkait dan belum memberikan notifikasi serta persetujuan dari negara tujuan sebagai syarat untuk dapat melakukan eksportasi bahan B3. "Makanya kami sita," ujar Beni.
Atas peristiwa tersebut, masih menurut Beni, PT JM melanggar Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2001. "Dengan demikian kami melakukan penyitaan dan penindakan," imbuhnya.
Selain barang B3, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap ekspor produk pertambangan berupa batu obsidian dengan nilai kerugian sekitar Rp133,14 juta.
"Untuk penindakan ekspor produk pertambangan berupa batu obsidian, nilai barang dan kerugian negara mencapai Rp133,14 juta. Ekspor ini berpotensi melanggar aturan larangan dan pembatasan barang ekspor, " kata Beni lagi.
Dijelaskan, PT WM selaku eksportir yang melakukan PEB telah salah memberitahukan pos tarif dalam PEB. Pasalnya, barang jenis batuan tersebut merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Untuk mengekpornya harus dipenuhi syarat-syarat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersertifikat clear dan clean, IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
"Jika tidak terpenuhi syarat-syarat dimaksud, Bea Cukai tidak akan meloloskan barang-barang tersebut," pungkasnya. (NV/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved