Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Rehabilitasi Jalan Aruman Cimahi Diduga Dikorupsi

Depi Gunawan
05/4/2016 18:45
Rehabilitasi Jalan Aruman Cimahi Diduga Dikorupsi
()

WARGA yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reclasseering Kota Cimahi melaporkan ketidakberesan pembangunan Jalan Aruman ke Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat.

Dalam laporannya, LSM itu menyebutkan ada dugaan penggelembungan anggaran pembangunan jalan yang mencapai Rp41,3 miliar. Padahal, sebelumnya Pemkot Cimahi menyatakan pemeliharaan jalan yang hanya memiliki panjang sekitar 700 meter itu hanya menghabiskan dana tidak lebih dari Rp7 miliar.

Ketua LSM Reclasseering Kota Cimahi Basri Sangaji mengatakan, berdasarkan hasil kajian tim investigasi dapat disimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan daerah yang dilakukan kontraktor pelaksana bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi.

"Pekerjaan rehabilitasi (pemeliharaan) Jalan Aruman diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp506.296.456. serta rehabilitasi jalan lingkar luar utara merugikan keuangan daerah sebesar Rp889.309.145," ungkapnya, Selasa (5/4).

Bahkan yang mencengangkan, terang dia, pembebasan lahan Jalan Aruman-Pasirkaliki diduga menyerap anggaran sebesar Rp34 miliar, tapi realisasi anggarannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta adanya pembebasan lahan fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan Pemkot Cimahi hingga puluhan miliar rupiah.

"Kami merasa miris dan sakit hati bila kecurangan yang diduga dilakukan oleh penguasa Cimahi ini terbukti benar. Bagaimana tidak, dengan lebar hanya 6,5 meter dan panjang hanya 720 meter, tapi menghabiskan anggaran sampai Rp41 miliar. Sungguh tak masuk akal," ujar Basri.

Pihaknya juga meminta Pemkot Cimahi lebih transparan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, anggaran sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat saja, bukan untuk menguntungkan diri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang.

"Kepada jajaran Kejari Cimahi, kami meminta membuat langkah hukum terkait dengan adanya penemuan indikasi kerugian negara tersebut, dan menerapkan hukum dengan konsisten terhadap setiap orang yang diduga terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kami yakin bahwa pihak Kejari bisa menjalankan hukum yang benar dalam upaya pemberantasan tindak korupsi," tuturnya.

Sementara itu saat dimintai konfirmasi, Kajari Cimahi Kusnendar mengakui sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan secepatnya memproses laporan tersebut. "Sudah kami terima tadi, untuk prosesnya bisa hubungi Kasi Intel," jelas Kusnendar saat dihubungi.

Sebelumnya, jalan yang berfungsi sebagai pengurai kemacetan ini dibangun pada 2014 dan ditargetkan selesai pada akhir 2015, tapi ternyata banyak kendala yang dihadapi di lapangan.

Selain sempitnya akses di Jalan Budi yang menjadi terusan bagi Jalan Aruman yang semestinya dilakukan pelebaran jalan, juga terdapat sejumlah warga yang mengkritisi pembangunan jalan tersebut. (DG/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya