Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

PN Brebes Vonis Mati Kurir Sabu 20 Kg

22/3/2016 00:50
PN Brebes Vonis Mati Kurir Sabu 20 Kg
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, memvonis mati Agus Salim, 47, yang merupakan kurir sabu.

Bagi hakim, Agus terbukti melanggar pasal 144 ayat 2 juncto pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Pujianto, di Brebes, Senin (21/3).

Pengacara terdakwa, Anastoto, menilai keputusan vonis yang dijatuhkan terdakwa tidak adil arena kliennya hanya kurir, sedangkan pemilik sabu belum tertangkap.

"Kami akan melakukan upaya banding," ucap Asatoto.

Terdakwa Agus Salim dan rekannya, IN, pada 6 Oktober 2015 ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Selain kedua orang itu, kawan mereka, Berliana, tewas ditembak karena mencoba melawan petugas dengan cara hendak menabrakkan mobil ke aparat.

Dari tangan Agus, petugas mengamankan sabu seberat 20 kilogram.

Dari Temanggung, Jawa Tengah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV bagian pembangunan, lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung berinisial HC, positif mengonsumsi opium.

Hal itu diketahui dari tes urine yang secara mendadak dilakukan seusai apel pagi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, Senin (21/3).

PNS yang terdeteksi mengonsumsi opium, menurut Kepala BNN Kabupaten Temanggung Istantiyono, mengaku mengonsumsi obat untuk penyembuhan sakit paru-parunya. Obat itu didapat dari resep dokter RSUD Temanggung.

"Keterangan itu masih akan kami kroscek. Yang bersangkutan diminta membawa jenis obat yang dia konsumsi ke BNN. Kami juga akan mengecek rekam mediknya dari RSUD tempat ia berobat," ujar Istantiyono.

PNS di Pemkot Bengkulu, Bengkulu, berinisial BN, 45, ditangkap Polda Bengkulu karena diduga menjadi bandar sabu dan ekstasi.

Penangkapan berlangsung di rumah BN, Senin (21/3).

Dalam penangkapan itu, personel polisi juga menemukan barang bukti 75 paket sabu, 79 butir ekstasi, dan buku transaksi penjualan narkoba.

"BN merupakan PNS pemain lama karena sebelumnya pernah ditangkap pada 2013 dalam kasus narkoba jenis sabu," katanya. (JI/TS/MY/YH/PS/LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya