Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Dalam Sepekan, Polresta Denpasar Tangkap 8 Pengedar Narkoba

19/3/2016 12:12
Dalam Sepekan, Polresta Denpasar Tangkap 8 Pengedar Narkoba
(Ilustrasi---ANtara)

Arnoldus Dhae

DALAM sepekan, Polresta Denpasar berhasil menangkap 8 orang pengedar yang beroperasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana menjelaskan, penangkapan terhada 8 tersangka pengedar narkoba bahkan hanya terjadi selama dua hari yakni pada tanggal 16 sampai 17 Maret 2016 di wilayah hukum Polresta Denpasar.

"Sebenarnya 8 orang tersangka pelaku pengedar tersebut ditangkap dalam waktu dua hari saja berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya di Denpasar, Sabtu (19/3).

Dari 8 orang tersangka tersebut, terdapat satu pelaku perempuan berinisial AV,20. Dia merupakan perempuan pengangguran yang kerjanya mengedarkan narkoba milik pacarnya berninisail TA yang hingga kini masih dilacak oleh polisi. VA yang tinggal di Jl Glogor Carik Denpasar Selatan itu ditangkap di sebuah hotel di Jl Gunung Soputan dengan barang bukti 1 paket sabu seberap 11,3 gram. Peran tersangka adalah pengedar murni dan pelaku pengguna.

"Tersangka wanita ini mengaku sabu tersebut merupakan titipan pacarnya. Ia mengakunya tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut dan memenuhi permintaan pacarnya sebagai pengedar sehingga bisa dipakainya sendiri barang bukti tersebut," ujar Ganefo.

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing GJ,21, dari Desa Sedang Abiansemal, ditangkap di Jl Akasia Gang Singapura Denpasar, MS,36, NA,50, ZA,25, SH,32, TA,33, dan NJ,32.

Ketuju tersangka lain ini umumnya bekerja di sektor swasta sebagai sopir taksi, sopir travel, E0, pembantu rumah tangga, serta ada yang menjadi pengangguran dan sebagainya. Modus operandinya sama. Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menelpon, bertemu di sebuah tempat dan dilakukan dengan cara tempelan. Antara penjual dan pembeli tidak saling kenal.

Dikatakan, total barang bukti mencapai 30 gram. Bila dalam satu gram digunakan oleh 5 sampai 6 orang saja, maka dalam sepekan Polresta Denpasar bisa menyelamatkan sekitar 200 orang pengguna sabu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik