Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Polairud Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang mencari ikan dengan menggunakan bom. Pelaku berinisial KA (45) ini ditangkap di perairan Taka Darat, wilayah Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto melalui penyidik pembantu, Brigpol Kinglif Huma Kota saat ditemui mediaindonesia.com, Tabu (16/9) di Pos Mobile Polair Sikka mengatakan, penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak atau bom saat mencari ikan. Saat sosialisasi tersebut, ada laporan dari beberapa warga bahwa wilayah perairan Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak.
"Ketika mendapatkan informasi dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli menggunakan KP.P Sukur XXII-3007. Saat patroli kita mendengar ada terjadi bunyi ledakan. Sehingga, petugas kita dengan dibantu oleh salah satu petugas dari Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku," papar King itu.
King mengaku saat ditangkap pelaku tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu. Modus yang dilakukan pelaku karena tuntutan ekonomi sehingga ia mencari ikan dengan menggunakan bom.
"Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung sampan, kacamata selam, serokan ikan, ada wadah sebagai tempat penyimpanan bahan peledak. Dan perlengkapan berupa jeriken yang disita sebagai barang bukti pendukung," ungkapnya.
baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis
Dikatakan dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol Air dan sudah ditahan sejak (3/9). Saat ini dititip di Rutan Polres Sikka. Ia menjelaskan pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Dalam waktu besok atau lusa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti di Kejati NTT untuk dilakukan penelitian berkas. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, tinggal kami serahkan ke Kejati untuk diteruskan ke Kejari Sikka, agar bisa dilakukan penuntutan dalam persidangan," ungkapnya.
King menyampaikan untuk 2020 ini, kasus penangkapan nelayan yang mencari ikan menggunakan bom ikan di Sikka ada tiga kasus.
"Dua kasus sudah dilimpahkan ke pihak Kajati NTT dan sudah ada putusan. Dan ini kasus terakhir yang sebentar lagi kita limpahkan ke Kajati NTT," pungkas dia. (OL-3)
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
SEKTOR pariwisata sangat potensial untuk menambah pendapatan masyarakat serta meningkatkan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved