Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Polairud Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang mencari ikan dengan menggunakan bom. Pelaku berinisial KA (45) ini ditangkap di perairan Taka Darat, wilayah Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto melalui penyidik pembantu, Brigpol Kinglif Huma Kota saat ditemui mediaindonesia.com, Tabu (16/9) di Pos Mobile Polair Sikka mengatakan, penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak atau bom saat mencari ikan. Saat sosialisasi tersebut, ada laporan dari beberapa warga bahwa wilayah perairan Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak.
"Ketika mendapatkan informasi dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli menggunakan KP.P Sukur XXII-3007. Saat patroli kita mendengar ada terjadi bunyi ledakan. Sehingga, petugas kita dengan dibantu oleh salah satu petugas dari Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku," papar King itu.
King mengaku saat ditangkap pelaku tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu. Modus yang dilakukan pelaku karena tuntutan ekonomi sehingga ia mencari ikan dengan menggunakan bom.
"Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung sampan, kacamata selam, serokan ikan, ada wadah sebagai tempat penyimpanan bahan peledak. Dan perlengkapan berupa jeriken yang disita sebagai barang bukti pendukung," ungkapnya.
baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis
Dikatakan dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol Air dan sudah ditahan sejak (3/9). Saat ini dititip di Rutan Polres Sikka. Ia menjelaskan pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Dalam waktu besok atau lusa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti di Kejati NTT untuk dilakukan penelitian berkas. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, tinggal kami serahkan ke Kejati untuk diteruskan ke Kejari Sikka, agar bisa dilakukan penuntutan dalam persidangan," ungkapnya.
King menyampaikan untuk 2020 ini, kasus penangkapan nelayan yang mencari ikan menggunakan bom ikan di Sikka ada tiga kasus.
"Dua kasus sudah dilimpahkan ke pihak Kajati NTT dan sudah ada putusan. Dan ini kasus terakhir yang sebentar lagi kita limpahkan ke Kajati NTT," pungkas dia. (OL-3)
Kursus kepelatihan lisensi D nasional itu diikuti sekitar 30 calon pelatih yang berlangsung 24 sampai 31 Oktober 2021
Setidaknya 12 orang pemudik yang berangkat menggunakan kapal menuju Pulau Sukun, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur terpaksa hilang di perairan laut Lorens, Selasa (18/4).
"Perintah langsung Panglima TNI untuk pengamanan KTT ASEAN. Maka dari itu kita siapkan personel untuk berangkat."
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberikan izin pendirian Politeknik Cristo Re Maumere.
Hampir seluruh wilayah kecamatan di Sikka, NTT, mengalami kekeringan yang berujung pada krisis air bersih.
Ia mengaku baru melakukan pertemuan dengan seluruh guru yang ada di sekolah untuk membahas persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved