Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polairud Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang mencari ikan dengan menggunakan bom. Pelaku berinisial KA (45) ini ditangkap di perairan Taka Darat, wilayah Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda.
Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto melalui penyidik pembantu, Brigpol Kinglif Huma Kota saat ditemui mediaindonesia.com, Tabu (16/9) di Pos Mobile Polair Sikka mengatakan, penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak atau bom saat mencari ikan. Saat sosialisasi tersebut, ada laporan dari beberapa warga bahwa wilayah perairan Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak.
"Ketika mendapatkan informasi dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli menggunakan KP.P Sukur XXII-3007. Saat patroli kita mendengar ada terjadi bunyi ledakan. Sehingga, petugas kita dengan dibantu oleh salah satu petugas dari Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku," papar King itu.
King mengaku saat ditangkap pelaku tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu. Modus yang dilakukan pelaku karena tuntutan ekonomi sehingga ia mencari ikan dengan menggunakan bom.
"Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung sampan, kacamata selam, serokan ikan, ada wadah sebagai tempat penyimpanan bahan peledak. Dan perlengkapan berupa jeriken yang disita sebagai barang bukti pendukung," ungkapnya.
baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis
Dikatakan dia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol Air dan sudah ditahan sejak (3/9). Saat ini dititip di Rutan Polres Sikka. Ia menjelaskan pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Dalam waktu besok atau lusa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti di Kejati NTT untuk dilakukan penelitian berkas. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, tinggal kami serahkan ke Kejati untuk diteruskan ke Kejari Sikka, agar bisa dilakukan penuntutan dalam persidangan," ungkapnya.
King menyampaikan untuk 2020 ini, kasus penangkapan nelayan yang mencari ikan menggunakan bom ikan di Sikka ada tiga kasus.
"Dua kasus sudah dilimpahkan ke pihak Kajati NTT dan sudah ada putusan. Dan ini kasus terakhir yang sebentar lagi kita limpahkan ke Kajati NTT," pungkas dia. (OL-3)
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved