Huma Betang yang Menjahit Luka

Surya Sriyanti/N-2
01/9/2020 04:45
Huma Betang yang Menjahit Luka
Perempuan suku Dayak dan Madura berfoto bersama di depan bangunan huma betang di Palangkaraya, Kalteng, pekan lalu.(MI/SURYA SRIYANTI)

SAMPIT, Minggu (18/2/2001). Peristiwa tragis yang menyobek kerukunan antarsuku di Kalimantan Tengah pecah. Semuanya berawal dari ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur itu. Orang Dayak dan Madura saling berhadapan. Dari Sampit menjalar ke daerah lain di Kalimantan Tengah, kecuali Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berakhirnya konflik meninggalkan catatan kerugian yang sangat panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat korban jiwa tidak kurang dari 400 orang. Kepolisian juga menuliskan adanya 319 rumah dibakar dan 197 dirusak. Tidak kurang dari 100 ribu orang etnik Madura harus tercerai-berai, meninggalkan Kalimantan Tengah.

“Konflik itu berakhir karena kami sadar dan kembali pada filosofi huma betang. Filosofi yang mengedepankan musyawarah mufakat, kesetaraan, kejujuran, dan kesetiaan,” papar Sabran Achmad, tokoh Dayak,yang menjadi Ketua Kongres Penyelesaian Konflik Dayak-Madura 2001.

Huma betang dalam arti harfiah adalah rumah besar atau rumah panjang. Di Kalimantan Timur disebut lamin, dan di Kalimantan Barat uma dadoq.

Mengenang peristiwa 19 tahun lalu itu, Sabran mengungkapkan, pada awalnya untuk menyelesaikan konflik akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, kenyataannya hal itu tidak mudah dilakukan.

“Simpang siur. Kapan kejadian awalnya tidak ada yang tahu, juga siapa penyebabnya, juga kabur,” jelasnya.

Namun, walaupun secara hukum hal itu sulit dilakukan, situasi saat itu masih bisa dikunci agar tetap kondusif. “Karena saat kejadian tidak ada saksinya. Yang menjadi korban tidak hanya suku Madura, tetapi juga suku Dayak,” paparnya lagi.

Aktivis hukum, Aryo Nugroho, mengakui penyelesaian konflik etnik di Kalimantan Tengah sulit dilakukan dengan hukum nasional. “Prosesnya lama dan panjang.”

Karena konflik itu menyangkut adat dua suku, hukum adat disepakati untuk dipilih sebagai penyelesaiannya. “Hukum adat adalah pilihan terbaik untuk melakukan rekonsiliasi,” jelas Aryo.
Menerawang kembali ke 2001, Sabran ingat penyelesaian sebenarnya ialah NKRI dan huma betang. Dua hal itu mengemuka dalam Kongres Penyelesaian Konflik.

“Pendekatannya humanis dan filosofis. Kongres pun menyepakati orang Madura yang sudah mengungsi keluar dari Kalimantan Tengah boleh kembali,” lanjut Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah periode 2007-2011 itu.

Huma betang dalam filosofi, kata Wakil Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah itu, berdiri didasari sejumlah pilar. Di antaranya hidup jujur, bertakwa kepada Tuhan, dan sederajat atau kesetaraan. Orang Dayak juga mengutamakan hidup dalam kebersamaan dan taat hukum.

“Bagi kami tidak ada darah biru, sultan, atau raja. Orang Dayak hidup sederajat. Karena itu, dalam memilih pemimpin, kami melakukannya dengan musyawarah,” tandas Sabran Achmad. (Surya Sriyanti/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya