Banyuasin Lebih Siap Tangkal Kebakaran Hutan dan Lahan

(DW/RF/PO/N-2)
02/7/2020 06:15
Banyuasin Lebih Siap Tangkal Kebakaran Hutan dan Lahan
Antisipasi Karhutla, Camat Hingga Kades Harus Siaga 24 Jam, Bupati Banyuasin Askolani(Dwi Apriani)

PADA musim kemarau kali ini, Askolani mengaku daerahnya lebih siap mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan, itu mengakui, pada musim kemarau lalu, daerahnya benar-benar menderita karena kebakaran dan asap. "Sosialisasi sudah terus dilakukan.

Kami juga membentuk Kampung Tangkal Api, Masyarakat Peduli Lingkungan dan membangun embung penampungan air di wilayah rawan kebakaran hutan," jelasnya, kemarin.

Peralatan dan personel juga sudah disiagakan. Mereka siap diterjunkan kapan dan di lokasi mana saja, saat kebakaran terjadi. "Banyuasin siap mencegah kebakaran hutan dan lahan. Api sekecil apa pun akan langsung dipadamkan. Saya optimistis pada musim kemarau sekarang mampu menekan kejadian kebakaran hutan dan lahan," tegas Askolani.

Banyuasin memiliki 21 kecamatan, 288 desa, dan 17 kelurahan. Sebanyak 11 kecamatan di antaranya termasuk daerah yang rawan terjadi kebakaran karena banyak memiliki lahan hutan, semak belukar, dan lahan gambut. Ke-11 kecamatan sudah dibenahi.

Di setiap kecamatan sudah dibangun embung penampung air, Kampung Siaga Api dan Relawan Tanggap Api. Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Besar Danny Sianipar juga siap mendukung pemkab. "Semua personel di lapangan sudah bergerak."

Anggota TNI, kata Komandan Kodim 0430 Letkol Alpian Amran, juga siap bahu-membahu. "TNI akan bekerja keras mencegah kebakaran lahan." Aparat juga sudah bergerak di Bangka Belitung. "Kami mengerahkan Tim Reaksi Cepat BPBD bersama Polri, TNI, dan Polisi Kehutanan yang tergabung dalam Satgas Karhutla.

Mereka sudah bergerak di setiap daerah untuk berpatroli mencegah kebakaran," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mikron Antariksa.

Cara lain untuk mencegah kebakaran hutan ditempuh BPBD Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Mereka menghidupkan ritual adat pahomba. "Pahomba merupakan kearifan lokal yang melarang keras warga memasuki kawasan hutan dan mengambil hasil hutan. Pahomba mengandung nilai-nilai sosial, jika dilanggar, warga akan mendapatkan tulah," kata Kepala Pelaksana BPBD Makail Kalilaki.

Menurut Mikail, jika pahomba disinergikan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan bersama sanksinya, itu akan menjadi kekuatan bagi daerah mencegah kebakaran. (DW/RF/PO/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya