Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMUKA agama diminta turut membimbing para eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Bimbingan itu dilakukan agar mereka bisa kembali memahami ajaran agama sebagaimana mestinya.
"Bimbingan dan pembinaan terhadap mereka juga menjadi tanggung jawab pemuka agama setempat," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seusai membuka Rapat Kerja Daerah Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, di Pontianak, Rabu (02/03).
Dia berharap proses rehabilitasi terhadap eks anggota Gafatar berjalan alamiah melalui sikap terbuka masyarakat setempat.
Kementerian Agama telah menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk penyuluh agama, untuk tidak mengucilkan para eks anggota Gafatar.
"Mereka harus diterima, dirangkul, dan dibiarkan kembali ke keluarga masing-masing, karena mereka juga warga negara Indonesia," sambung Menteri.
Meski menyerukan perlunya perlindungan bagi eks anggota Gafatar, Kementerian Agama tetap menganggap Gafatar sebagai ormas terlarang.
Gafatar dinilai sebagai metamorfosis dari gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan bernegara.
"Berdasarkan kajian kami, dan beberapa lembaga lain, paham Gafatar tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga ideologi dan konstitusi negara. Mereka ingin mendirikan negara sendiri, bahkan dengan cara kekerasan sekalipun," jelas Lukman. (AR/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved