Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Hukuman Cambuk di Banda Aceh Berlanjut

02/3/2016 01:50
Hukuman Cambuk di Banda Aceh Berlanjut
(ANTARA/Irwansyah Putra)

ENAM pelanggar syariat Islam di Aceh mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak 40 kali di halaman meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (01/03). Seorang di antara mereka berstatus mahasiswa dan satu lainnya perempuan.

“Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen menjalankan syariat Islam secara kafah, sesuai hukum Qanun Jinayat. Hukuman ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera,” papar Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

Sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelanggar syariat Islam bisa dicambuk sampai 100 kali. Adapun tata cara mencambuk, diatur tangan algojo harus lurus dan sejajar dengan badan, tidak boleh mengambil ancang-ancang atau tangan melawati tubuh algojo.

Pada bulan ini, Kejari Banda Aceh mencatat ada 18 orang yang terbukti melanggar hukum syariat Islam. Mereka melanggar aturan soal minuman keras, jinayat, dan perjudian. (FD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya