Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polda Kalsel Sita 4.161 Batang Kayu Ilegal

02/3/2016 01:20
Polda Kalsel Sita 4.161 Batang Kayu Ilegal
(ANTARA/Kasriadi)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Selatan menyita 3.522 meter kubik kayu gelondongan yang akan diselundupkan dari Murung Raya, Kalimantan Tengah, ke Banjarmasin. Kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu dikirim dengan cara dialirkan d Sungai Barito.

“Ribuan kayu gelondongan itu akan dipasok ke industri pengolahan kayu di tepi Sungai Barito. Kami sudah menahan para pengangkut kayu dan pemilik CV Doa Ibu, perusahaan di Alalak, Banjarmasin, yang akan menampung kayu tersebut,” papar Kapolda Kalsel Brigjen Agung Budi Maryoto, Selasa (01/03).

Kayu selundupan yang diikat menjadi satu dengan panjang ratusan meter itu ditarik sebuah tugboat dan lima perahu motor. Untuk sampai ke Banjarmasin dibutuhkan waktu sekitar satu minggu. Total jumlah kayu mencapai 4.161 batang, dengan rata-rata diameter 40-80 cm dan panjang 4 meter. Sebagian besar ialah kayu rimba dan meranti campuran. (DY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya