Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Memalsukan Dokumen, Oknum Polisi Gelapkan 83 Mobil

Antara
20/5/2020 06:46
Memalsukan Dokumen, Oknum Polisi Gelapkan 83 Mobil
Ilustrasi penggelapan mobil(ANTARA FOTO/Didik Suharton)

POLDA Kepri menangkap empat pelaku penggelapan mobil, salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

"Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5). Oknum polisi HA diketahui berdinas di Polres Bintan. Harry menuturkan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5) malam.
  
Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen. Tim langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti.
  
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.
  
Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

baca juga: Bupati Raja Ampat Minta Pembagian Bansos Tepat Sasaran
  
"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya