Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bali dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka posko pengaduan bagi karyawan di Bali.
Perwakilan LBH Bali Gandi Tama menjelaskan saat menjelang hari raya sudah lumrah di pekerja memperbincangkan THR. Di Bali menjelang Hari Raya Nyepi, pekerja mengharapkan THR dari perusahan.
Ada yang menganggap bahwa THR tersebut sebagai kebaikan perusahan dan ada juga yang menganggap bahwa THR tersebut sebagai suatu kebiasaan. "Padahal THR sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan perundang–undangan," ujarnya di Denpasar, Jumat (26/2).
Dalam peraturan disebutkan yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR sebenarnya sangat identik dengan sebutan gaji ke 13. Adapun ulasan mengenai pemberian THR tersebut telah diatur dalam Permen No 4/men/1994 bahwa THR tersebut memang membatasi kewajiban pengusaha ini atas pekerja yang telah bekerja berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.
"Di situ, tidak dibedakan apakah status pekerja itu karyawan tetap, kontrak, paruh waktu. Yang terpenting, pekerja yang bersangkutan telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka kewajiban perusahaan membayar THR, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya," ujarnya.
Adapun besaran THR adalah upah pokok + tunjangan-tunjangan tetap. Dan hal itu, dapat dihitung dengan rumus, jika masa kerjanya telah sampai 12 bulan atau lebih maka, ia berhak atas 1x upah sebulan. Namun jika pekerja telah mencapai masa tiga bulan berturut-turut namun kurang dari satu tahun, maka perhitungan THR adalah jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan.
Bagaimana kalau perusahan tidak membayarkaan THR? Pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku diancam dengan hukuman. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan dan denda (hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000).
“Untuk mengawal ketentuan tersebut, YLBHI-LBH Bali membuka Posko Pengaduan THR tahun 2016," tutur Gandi Tama. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved