Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRES Sleman, DI Yogyakarta, menetapkan enam tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan 26 warga tewas. Pelaku terdiri dari pasangan Sasongko dan istrinya, Sori Badriyah, Warjono, Priyanto, dan istrinya, Wantinem, serta Purwanto.
Mereka mengoplos dan me-ngedarkan minuman keras di Caturtunggal, Seyegan, dan Mlati. "Selain 26 peminum yang tewas, ada belasan korban lain yang masih dalam perawatan," papar Kapolres Slemen AKB Yuliyanto, Rabu (10/2).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Semarang atas minuman keras oplosan yang diminum para korban. "Pemeriksaan masih membutuhkan waktu kare-na harus dilakukan secara teliti."
Dalam kasus minuman ke-ras oplosan tersebut, Purwan-to merupakan pelaku terakhir yang ditangkap. "Salah seorang warga yang membeli minuman yang dijual Purwanto, di Karanganyar, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, mengalami kebutaan setelah meminumnya," papar Kapolsek Mlati Komisaris Yuli Astono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved