Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROYEK Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, mulai meresahkan warga. Bahkan, DPRD Pekanbaru menuding proyek yang telah berjalan sejak pertengahan tahun tersebut sebagai proyek siluman lantaran tidak ada sosialisasi informasi, perizinan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), hingga kajian teknis lainnya yang diperoleh wakil rakyat.
"Kami menilai ini proyek siluman. DPRD Pekanbaru tidak tahu apa-apa tentang proyek ini. Tidak ada data dan informasi tujuan, tak ada sosialisasi, tak ada izin Amdal, sampai siapa yang mengerjakannya juga kami tidak tahu," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rony Pasla, kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Rony mengatakan, pihaknya telah banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelaksanaan proyek IPAL tersebut. Mulai dari penghancuran jalan dan gang di permukiman untuk pembangunan pipa hingga terganggunya aktivitas perekonomian warga terdampak proyek selama lima bulan terakhir.
"Kami akan panggil (besok) Dinas PU Pekanbaru untuk menjelaskan proyek IPAL ini. Kami dengar ini proyek ini ditalangi dana utang luar negeri. Kami minta dihadirkan juga kontraktornya," tegas Rony.
Rony mengungkapkan, dari kajian DPRD diketahui proyek IPAL di seluruh Indonesia selalu berujung masalah. Ke depan masyarakat juga diberatkan dengan iuran restribusi.
Baca juga: Indonesia Kehilangan Lahan 4.000 Ha di Perbatasan Timor Leste
Anehnya, IPAL di Kota Pekanbaru dibangun di daerah yang tidak tepat. Bukan daerah kumuh padat penduduk yang sanitasi tidak ada ruang tanah lagi dan airnya kotor, bukan pula daerah banjir, bukan pula pada wilayah tepi sungai, dan bukan juga wilayah Industri atau perhotelan mal.
"Karena itu apabila lebih banyak merugikan masyarakat, kami minta proyek IPAL ini dihentikan," tegas Rony.
Sementara Apri, warga Jalan Ahmad Dahlan simpang Jalan Teratai yang terdampak proyek galian IPAL di depan rumahnya, mengatakan, pelaksanaan proyek dilakukan secara semena-mena.
Tanpa izin dari warga, pekerja proyek telah menutup akses jalan keluar masuk. Akibatnya, aktivitas warga terganggu.
"Jalan dari simpang Ayani sampai ke Ahmad Dahlan dan Teratai ditutup selama berbulan-bulan. Jalur pengalihan menyebabkan kemacetan setiap hari di Jalan Ayani. Banyak tokk yang merugi karena akses ditutup. Ini tentu sangat menganggu warga," ungkap Apri.
Hal senada juga disampai Bidar, warga Jalan Nuri Pekanbaru. Pemasangan pipa IPAL mengakibatkan jalan dan gang di daerah itu hancur. Hingga kini tidak ada perbaikan dari pekerja proyek.
"Kami tidak pernah dimintai persetujuan atas proyek aneh ini. Sejak 1950 hidup di lingkungan ini, sanitasi kami baik dan bersih. Ini juga bukan daerah kumuh. Ada apa sebenarnya dengan proyek aneh ini," ungkapnya. (OL-1)
Dalam perjalanan 4 tahun Proyek Adlight, berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi, PT Karya Citra Nusantara (KCN) melanjutkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Meskipun Perda RDTR tersebut diatur untuk 2015-2035 namun tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Tergantung kondisi perkembangan wilayah kota tersebut.
Lima orang karyawan proyek mengalami luka-luka terkena reruntuhan kerangka besi.
Pelaksanaan tender cenderung tertutup, menimbulkan praduga adanya kebocoran proyek pembangunan di Kota Depok.
KPK meminta Rommy dapat kooperatif dengan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved