Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, memastikan sampai saat ini tidak ada aktivitas Gerakan Fajar Nusantara
(Gafar) di daerah ini. "Meski pun pada 2012, Gafatar pernah terdaftar di Kesbangpol Kota Ternate. Namun, pada 2015 MUI Maluku Utara mendapat laporan dan melihat perkembangan Gafatar adalah aliran berkedok sosial yang menyebarkan ajaran sesat kepada masyarakat," kata Ketua MUI setempat, Yamin Hadad, di Ternate, Jumat (29/1).
MUI Maluku Utara pada Maret 2015 mengeluarkan fatwa larangan terhadap Gafatar. Dia menjelaskan, setelah fatwa MUI pada Maret 2015, maka pengurus maupun anggota Gafatar yang berasal dari luar kota Ternate kembali ke masing-masing daerah asal mereka. "Kami dalam kerjasama dengan Polda Maluku Utara, Korem 152/ Babullah dan Polres Ternate serta Pemkot Ternate,menegakkan fatwa tersebut," tandas Yamin.
"Kami mendapat informasi dari Polres Ternate,beberapa waktu lalu, ternyata keberadaan Gafatar di Maluku Utara, terutama di Kota Ternate sudah tidak ada lagi," ujarnya. Apalagi, paska fatwa MUI Maluku Utara ternyata pengurus Gafatar mengatakan lebih baik mereka tinggalkan daerah ini dari pada keluar dari organisasi tersebut.
"MUI Maluku Utara menyatakan fatwa bahwa Gafatar adalah aliran menyesatkan karena di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) menyebarkan ajaran Qiadah Al-Islamiah yang ujungnya ada Ahmad Musadek yang dianggap sebagai Nabi palsu," tegas Yamin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved