Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF).
DT dan DG saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya di Jakarta. Adapun BA dan TS mendekam di Rutan Kelas IA Makassar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, kemarin, mengatakan upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah.
Kejahatan seperti itu, kata Sani, harus dilawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.
“Kami sangat serius menindak kasus ini karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam. Penanganan kasus ini disupervisi oleh KPK,” tegas Rasio, Minggu (28/4).
Hukuman maksimal
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap, dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Dodi.
Dia menerangkan, empat perusahaan itu ialah CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinam Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta terjerat dalam kasus tersebut karena mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kayu ilegal yang dibawa sebanyak 57 kontainer.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terhadap para pelaku, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sejauh ini, Dirjen Gakkum KLHK, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, telah bekerja sama dengan kepolisian, TNI-AL, Lantamal Vl Makassar, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakkan hukum terkait dengan lingkungan hidup.
“Secara khusus, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Lantamal Vl TNI-AL di Makassar, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas upaya penyelesaian kasus ini,” urai Dodi. (N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved