Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Alih Fungsi Lahan makin Parah

BY/DG/AT/N-2
19/2/2019 00:45
Alih Fungsi Lahan makin Parah
(MI/BAYU ANGGORO )

ALIH fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin memprihatinkan. Meski sudah ada aturan untuk melindungi fungsi resapan, pembangunan tidak ramah lingkungan semakin marak.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Maya Primaningtias, mengakui alih fungsi lahan di KBU semakin tak terkendali. “Banyak alih fungsi lahan,” kata Prima, kemarin.

Menurutnya, Pemprov Jawa Barat sudah melakukan berbagai cara untuk melindungi kawasan konservasi itu. Selain menge­luarkan peraturan khusus, pihaknya pun sudah memetakan peruntuk­an setiap jengkal lahan di KBU. “Kita sudah memetakan, sudah memberi rekomendasi setiap desa pemanfaatan ruangnya seperti apa,” tambahnya.

Namun, dalam pelaksanaannya berbagai rujukan itu belum tentu diikuti para pihak terkait. Dia mengakui alih fungsi lahan terus terjadi termasuk yang tidak sesuai dengan kaidah lingkung­an. Prima berkilah perizinan pembangunan di KBU berada di pemerintah kabupaten/kota. “Izinnya bukan di kita, ada di daerah,” katanya.

Embung atau cekungan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan itu dibangun seluas 6.000 meter persegi di atas lahan milik PT Dewa Sutratex. Embung tersebut nantinya digunakan untuk menampung aliran air yang berasal dari Sungai Cimahi kemudian bermuara di Sungai Citarum.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi, M Nur Kuswandana, memperkirakan pemanfaatan embung tak terlalu berpengaruh signifikan dalam mengatasi banjir. Alasannya lahan yang digunakan sangat terbatas. “Tinggi banjir di Melong sekitar 100 cm. Setelah pembangunan embung itu beres, paling banjir hanya berkurang sekitar 30 cm. Masih ada sisa genangan 70 cm,” ujarnya.

Masih terkait dengan penataan ruang wilayah, pembahasan Raperda Daerah Istimewa Yog­yakarta tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 mundur dari target penetapan pada Februari. Anggota Pansus RTRW DIY 2019-2039, Huda Tri Yudiana, menjanjikan pengesahan Raper­da RTRW pada Maret ini. (BY/DG/AT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya