Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
TAHAPAN Pemilu 2019 di Nusa Tenggara Timur mulai terganggu. Penyebabnya masa jabatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2018 berakhir sejak 27 Desember 2018.
Saat ini tugas, wewenang, dan kewajiban KPU NTT diambil alih oleh KPU RI sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.
Akan tetapi, sampai kemarin, belum ada anggota KPU RI yang datang ke KPU NTT untuk melanjutkan tahapan pemilu.
“Contohnya seperti saat ini, ada penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari parpol dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tidak ada dari KPU RI,” kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Media Indonesia, kemarin.
Karena tidak ada anggota KPU, berkas LPSDK yang diterima Sekretaris KPU Ubaldus Gogi bersama komisioner Bawaslu. Menurut Jemris, berkas tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk ditandatangani.
“Nanti berkas dibawa kembali ke Kupang untuk diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Jemris minta KPU RI segera menetapkan anggota KPU agar proses pemilu kembali berjalan normal. “Kami harap KPU RI segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi tahapan pemilu sementara berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Seleksi Calon Anggota KPU NTT periode 2018-2023 Djidon de Haan mengatakan sebanyak 10 calon anggota KPU NTT telah diserahkan kepada KPU RI sejak 9 November 2018, untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Sepuluh calon anggota KPU NTT itu ialah A Marthin Bara Lay, Thomas Dohu, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Yosafat Koli, Sisilia Prisca Tes, Lodowik Roga, Redemptus Henry Dewanto Dao, Fransiskus Vincent Diaz, dan Hanna Mariana Baun.
Dari Kabupaten Manggarai Barat, Komisioner KPU, Hironimus Suhardi, melantik 25 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) kemarin. Mereka akan bertugas pada 17 April hingga akhir Juli mendatang. (PO/JL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved