Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur memperpanjang penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari jadwal semula pukul 18.00 Wita menjadi pukul 23.59 Wita.
Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi, menyebutkan perpanjangan penyerahan LPSDK atas rekomendasi Bawaslu. “Rekomendasi Bawaslu bertujuan agar tidak timbul persoalan baru karena batas akhir penyerahan LPSDK pada 2 Januari itu seharusnya berakhir pukul 24.00 Wita,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (2/1).
Menurutnya, sampai pukul 18.00 Wita, sebanyak 16 partai politik sudah selesai menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye, sedangkan dari 36 calon angota DPD, baru 29 orang yang menyerahkan laporan. “Masih tujuh orang belum serahkan laporan. Kami tetap menunggu,” ujarnya.
Dari Jawa Timur, baru lima partai politik yang menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Pasuruan. “Laporan LPSDK itu kewajiban seluruh partai politik peserta pemilu. Tidak bisa tidak, itu wajib dilaporkan. Kalau sampai siang ini, memang baru lima parpol yang melaporkan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.
Winaryo enggan menyebutkan kelima parpol yang sudah melaporkan LPSDK itu. Namun, KPU masih memberikan kesempatan sampai pukul 24.00 WIB.
Dari Jawa Tengah, tiga dari 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Surakarta hingga kemarin belum menyetorkan LPSDK. Ketiga partai ialah Partai Demokrat, PSI, dan PBB.
“Dari 14 parpol peserta Pemilu 2019, hingga sore ini masih ada tiga yang belum datang untuk melapor. Sementara dua paslon nomor 01 dan 02 sudah semua. Yang belum, yakni PSI, Partai Demokrat, dan PBB, belum terlihat datang untuk melaporkan,” tukas Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, kepada Media Indonesia.
Masih terkait dengan LPSDK, parpol peserta Pemilu 2019 mulai menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Banyumas. Komisioner KPU Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan bahwa sesuai dengan aturan KPU, maka seluruh parpol wajib menyerahkan LPSDK Rabu (2/1).
Meski sudah hari terakhir, sejumlah parpol masih berkonsultasi dengan petugas KPU Banyumas mengenai pengisian LPSDK agar tidak ada masalah dalam pengisian laporan. (PO/WJ/AB/LD/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved