Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Kota Yogyakarta membuka kembali izin pembangunan hotel bintang empat, lima, dan homestay. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Aturan ini menggantikan Perwal yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2018.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan moratorium pembangunan hotel sejak 1 Januari 2014. Mulai 2019, Pemkot Yogyakarta memperbolehkan investor membangun hotel bintang empat, lima, dan homestay di Yogyakarta.
“Pada Perwal sebelumnya, Pemkot menyatakan menghentikan pemberian izin semua jenis hotel, sedangkan Perwal baru memberi izin hanya untuk hotel bintang empat, bintang lima, serta guest house dan homestay” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Kantor Balai Kota Yogyakarta, Rabu (2/1).
Ia menyebut, aturan tersebut dibuat setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Mulai pengusaha hotel hingga LSM lingkungan hidup, serta melihat fakta di lapangan.
Heroe mencontohkan pada saat malam Tahun Baru 2019, banyak wisatawan tidak mendapatkan penginapan. Mereka terpaksa menginap di SPBU atau masjid.
Selain itu, pada tahun ini akan ada bandara baru New Yogyakarta International Airport, sehingga arus kedatangan wisatawan akan meningkat.
Diperkirakan, jumlah penumpang pesawat dengan adanya bandara baru bisa mencapai 7.000 hingga 8.000 per hari pada hari-hari biasa dan 9.000-10 ribu per hari pada akhir pekan. “Bahkan bisa mencapai 15 ribu-25 ribu per hari pada liburan hari raya seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru,” tambahnya.
Saat ini, kata Heroe di Kota Yogyakarta ada 624 hotel, yang 177 di antaranya anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Kapasitas kamar hotel-hotel di Kota Yogyakarta sekitar 14-20 ribuan.
“Kita memberi izin guest house agar masyarakat lokal bisa ikut menikmati meningkatnya industri pariwisata. Pasalnya, masyarakatlah yang menjadi penggerak ekonomi pariwisata Kota Yogyakarta.”
Izin pendirian hotel baru bintang empat dan lima dilandasi bahwa Yogyakarta membutuhkan hotel kelas-kelas tersebut karena jumlah kamar lebih banyak. Selain itu, hotel-hotel berbintang memiliki jaringan yang luas untuk wisatawan.
Selain itu, untuk mendirikan hotel bintang empat dan lima baru di Yogyakarta sangat sulit. Pembangunan hotel besar harus sesuai dengan RTRW. Termasuk pengambilan air harus dari PDAM. (AT/AU/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved