Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Perencana Proyek RS Siloam Jadi Tersangka Insiden Jalan Gubeng

Amaluddin
31/12/2018 16:45
Perencana Proyek RS Siloam Jadi Tersangka Insiden Jalan Gubeng
(ANTARA FOTO/Didik Suharton)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan satu tersangka terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Tersangka berinisial F yang bertugas sebagai bagian perencana proyek basement Rumah Sakit Siloam.

"Sesuai dengan bukti di lapangan dan terkait dokumen yang ada, saat ini baru ada satu tersangka berinisial F," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya, Senin (31/12).

Luki menyebut F bukan orang terakhir yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih bisa bertambah karena masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa selepas Tahun Baru 2019.

"Masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang 2 atau 3 Januari. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke yang lain," kata Luki.

Luki menyebut peluang tersangka baru sangat besar. Dia meyakini masih ada beberapa tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut.

Penyidik telah memintai keterangan dan masukan saksi dan ahli dari berbagai latarbelakang. Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti lengkap terkait amblesnya jalan tersebut.

"Kami juga sudah menentukan pasal-pasal yang nanti akan diterapkan kepada para pelaku," kata Luki.

Pasal yang dipakai untuk menjerat bisa berasal dari kombinasi dari beberapa undang-undang. Terutama sekitar kelalaian pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara.

Adapun lima Undang-undang yang menjadi landasan Polda Jatim itu di antaranya Undang-Undang tentang Jalan Tahun 2004, UU No 881 tentang KUHP, UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No 8/2003 tentang Bangunan dan Gedung. (Medcom/OL-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya