Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLRES Karawang, Jawa Barat, menangkap pelaku penyebaran dan pembuatan video pornografi siswi sekolah menengah atas (SMA) favorit di Karawang. M, 23, yang merupakan pacar korban ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tetapkan M warga Cilamaya yang masih berstatus kuliah ini kita tetapkan menjadi tersangka. M kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun. Karena AR, 16, masih di bawah umur. Ia baru duduk di kelas XII," kata Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya kepada wartawan dalam jumpa pers Mapolres, Rabu (21/11).
Waloya mengatakan M mengakui jika pada Bulan Juli 2018, M dan AR melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Karawang Barat. Mereka pun merekam adegan intim mereka dengan sebuah kamera digital dengan sebuah tripod.
"M merekam adegan persetubuhan juga atas sepengetahuan AR. Mereka merekam itu karena iseng," kata Waloya.
Kemudian AR meminta M untuk mengirimkan hasil rekaman hubungan intim mereka ke ponsel AR. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan AR, teman sekelasnya D meng-copy videonya itu ke ponselnya.
Baca juga: TKI yang Ditahan Majikan 15 Tahun Akhirnya Pulang
Lanjut Waloya, di sekolah video AR pun kian ramai. Bahkan S yang berbeda kelas dengan AR langsung mempertontonkan video hubungan intim AR dengan M di kelas menggunakan proyektor. Dalam aksi nonton bareng satu kelas itu, banyak siswa dan siswa yang merekam video tersebut.
Akibatnya, pada Bulan Oktober 2018, video mesum AR dan M tersebar luas dan menghebohkan masyarakat Karawang.
"Kita masih memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah teman-teman AR yang juga masih bersekolah. Seperti dia yang meng-copy video dan yang ikut menontonkan dengan proyektor serta sejumlah temannya saat merekam video yang ditontonkan," kata dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved