Keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdampak terhadap pencairan dana desa.
Di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, pencairan dana desa tahap pertama baru 42 desa dari 159 desa di daerah itu, sisanya 117 desa menunggu pencairan.
Kendala utama yang dihadapi para kepala desa ialah keterlambatan penyampaian APBDes dan proposal kegiatan fisik.
"Dana desa itu fokus ke kegiatan fisik, beda dengan alokasi dana desa yang fokus ke belanja operasional," kata Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote, Selasa (8/9).
Menurut Yoseph, ia telah melakukan pendekatan kepada kepala desa sekaligus mendampaingi mereka untuk mempercepat penyusunan APBDes. Desa yang APBDesnya belum rampung, pencairan dananya menyusul.
Ia mengatakan transfer dana desa dilakukan sejak 2 Mei lalu berjumlah Rp17,5 miliar.
Di tempat terpisah Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Frits Wungbelen mengatakan keterlambatan pencairan dana desa juga disebabkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa menjadi PP Nomor 22 Tahun 2015.
Revisi PP tersebut mengakibatkan APBDes yang telah disusun oleh kepala desa dirombak secara total untuk disesuaikan dengan PP yang baru.
"Penyesuaian APBDes ini yang menimbulkan keterlambatan," ujarnya.
Persoalan lain ialah keterbatasan sumber daya manusia di desa untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa.(Q-1)