Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TARIF Tol Kanci-Pejagan mengalami penyesuaian berdasarkan keputusan Kementerian PU-Pera tertanggal 15 Oktober 2018. Berlaku mulai Rabu (24/10).
“Dulunya, ada lima golongan tarif, tetapi pada putusan itu diatur menjadi tiga golongan saja,” ungkap Kasi Pengumpulan Tol Kanci-Pejaga, Uum Jumaedi, Rabu (24/10).
Kini kendaraan golongan I dikenai tarif sebesar Rp29 ribu, golongan II dan III sebesar Rp43.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp58 ribu.
Tidak hanya penaikan, beberapa golongan kendaraan juga mengalami penurunan seperti golongan III yang semula Rp48 ribu menjadi Rp43 ribu, golongan IV semula Rp60 ribu dan golongan V Rp72 ribu kini digabungkan menjadi Rp58 ribu.
Alasan pemerintah menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan, menurut Uum, untuk menarik daya masuk kendaraan keluar kota ke ruas tol. Selain itu, hal tersebut juga mengakomodasi perusahaan otomotif ekspedisi yang mengeluhkan tingginya tarif tol. “Semakin muda tolnya, biayanya semakin tinggi, bahkan ada yang per km lebih dari Rp1.000,” kata Uum. Namun, sekarang dibatasi maksimal Rp1.000/kilometer.
Terkait Tol Trans-Jawa ruas Pejagan-Pemalang seksi III dan IV di Jateng bakal dioperasikan pada akhir Oktober ini. Pengoperasian dilakukan setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Kepala Cabang Operasional PT Pejagan-Pemalang Toll Road, Ian Dwinanto. “Kemungkinan sekitar akhir bulan ini bisa dioperasikan,” ujar Ian ditemui di Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit), Rabu (24/10).
Sementara itu, GT Cikarang Utama bakal dipindahkan ke Gerbang Tol (GT) Cikopo dan menuju gerbang Tol Purbaleunyi. (UL/JI/CS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved