Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tarif Tol Kanci-Pejagan Disesuaian

(UL/JI/CS/N-3)
24/10/2018 23:30
 Tarif Tol Kanci-Pejagan Disesuaian
(MI/Nurul)

TARIF Tol Kanci-Pejagan mengalami penyesuaian berdasarkan keputusan Kementerian PU-Pera tertanggal 15 Oktober 2018. Berlaku mulai Rabu (24/10).

“Dulunya, ada lima golongan tarif, tetapi pada putusan itu diatur menjadi tiga golongan saja,” ungkap Kasi Pengumpulan Tol Kanci-Pejaga, Uum Jumaedi, Rabu (24/10).

Kini kendaraan golong­an I dikenai tarif sebesar Rp29 ribu, golongan II dan III sebesar Rp43.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp58 ribu.

Tidak hanya penaikan, beberapa golongan kendaraan juga mengalami penurunan seperti golongan III yang semula Rp48 ribu menjadi Rp43 ribu, golongan­ IV semula Rp60 ribu dan golongan V Rp72 ribu kini digabungkan menjadi Rp58 ribu.

Alasan pemerintah menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan, menurut Uum, untuk menarik daya masuk kendaraan keluar kota ke ruas tol. Selain itu, hal tersebut juga menga­komodasi perusahaan otomotif ekspedisi yang menge­luhkan tingginya tarif tol. “Semakin muda tolnya, biayanya semakin tinggi, bahkan ada yang per km lebih dari Rp1.000,” kata Uum. Namun, sekarang dibatasi maksimal Rp1.000/kilometer.

Terkait Tol Trans-Jawa ruas Pejagan-Pemalang seksi III dan IV di Jateng bakal dioperasikan pada akhir  Oktober ini. Pengope­rasian dilakukan setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Kepala Cabang Operasional PT Pejagan-Pemalang Toll Road, Ian Dwinanto. “Kemungkinan sekitar akhir bulan ini bisa dioperasikan,” ujar Ian ditemui di Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit), Rabu (24/10).

Sementara itu, GT Cikarang Utama bakal dipindah­kan ke Gerbang Tol (GT) Cikopo dan menuju gerbang Tol Purbaleunyi. (UL/JI/CS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik