Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar. Seorang dari tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ardinal Amir, inisial AA.
“Kelima tersangka diperiksa Rabu (17/10). Inisial AA, Z, SY, AH, dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit,” jelas Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, kemarin. Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku meminjam kartu tanda penduduk (KTP) kelompok petani sawit di Kabupaten Rokan Hulu. “Perkiraan kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp32 miliar. Hingga saat ini, belum ada pengembalian keuangan negara,” jelasnya.
Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Muspidauan, sejauh ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, serta mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014.
Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam KTP dan kartu keluarga (KK). Celakanya, para debitur ternyata tidak pernah menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai Bank Riau Kepri yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan, diketahui kredit itu macet. Ketika pihak Bank Riau Kepri melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kasus kredit fiktif di Bank BUMD milik Pemprov Riau ini merupakan yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah ditemukan di cabang-cabang Kepulauan Riau. (RK/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved