SESUAI dengan jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2018-13 April 2019 merupakan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sudah saatnya semua pihak terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan pengawasan terhadap praktik kampanye yang melanggar aturan atau memanfaatkan isu-isu SARA.
Seperti dikemukakan Bawaslu Kota Yogyakarta yang menilai seluruh kecamatan di kota tersebut merupakan wilayah yang rawan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana meskipun dengan tingkat yang berbeda-beda.
“Oleh karena itu, kami mulai menyiapkan teman-teman di wi-layah khususnya Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk mengintensifkan pengawasan dan yang paling penting adalah pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat (21/9).
Menurut dia, potensi kerawanan di wilayah disebabkan berbagai faktor, di antaranya penggunaan isu SARA dalam kampanye, pelanggaran ketertiban umum, pemasangan alat peraga kampanye, hingga gesekan antarcalon dalam satu partai politik.
Panwascam memiliki tugas yang cukup berat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing. “Atas hasil pengawasan itu, Panwascam bisa mengeluarkan rekomendasi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sifatnya wajib ditindaklanjuti,” tegasnya. Panwascam juga berwenang untuk menginvestigasi atau penyelidikan dan menggali informasi apabila ditemukan pelanggaran kampanye.
Sementara itu, Bawaslu di tingkat kota juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan apabila terjadi pelang-garan administrasi maupun pidana. Keputusan tersebut bersifat wajib untuk ditindaklanjuti penyelenggara pemilu, yaitu KPU di kota tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu, maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan pelaku akan diproses secara hukum. Jika pelaku pelanggaran adalah partai politik, maka pelaksana kampanye yang terdaftar yang akan dijatuhi hukuman,” pungkasnya.
Alat peraga
Persiapan menyambut kampanye juga sudah dilakukan KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang sudah mengimbau ditertibkannya alat sosialisasi diri sebelum memasuki masa kampanye, kemarin.
“Dalam PKPU maupun Bawaslu, pemasangan itu tidak diperbolehkan. Penertibannya dilakukan oleh pemasang itu sendiri dan pemerintah dae-rah. Kami sebagai penyelenggara hanya mengimbau,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, di kantor KPU Kabupaten Cianjur, Jumat (21/9).
Soal pemasangan alat sosialisasi diri itu pelanggaran atau bukan, lanjut Hilman, ranahnya ada di Bawaslu. Dia menegaskan larangan memasang alat sosialisasi diri sebelum memasuki masa kampanye sudah diinformasikan Bawaslu ke seluruh parpol peserta Pemilu 2019. “Kalaupun sekarang masih ada yang terpasang, tinggal dieksekusi,” tegasnya. Hilman menambahkan, nantinya KPU yang menyiapkan alat peraga kampanye. (Ant/N-1)