Sabtu 22 September 2018, 05:40 WIB

Ayo Cegah Pelanggaran Kampanye

Benny Bastiandy | Nusantara
Ayo Cegah Pelanggaran Kampanye

MI/BENNY BASTIANDY

 

SESUAI dengan jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2018-13 April 2019 merupakan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sudah saatnya semua pihak terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan pengawasan terhadap praktik kampanye yang melanggar aturan atau memanfaatkan isu-isu SARA.

Seperti dikemukakan Bawaslu Kota Yogyakarta yang menilai seluruh kecamatan di kota tersebut merupakan wilayah yang rawan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana meskipun dengan tingkat yang berbeda-beda.

“Oleh karena itu, kami mulai menyiapkan teman-teman di wi-layah khususnya Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk mengintensifkan pengawasan dan yang paling penting adalah pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat (21/9).

Menurut dia, potensi kerawanan di wilayah disebabkan berbagai faktor, di antaranya penggunaan isu SARA dalam kampanye, pelanggaran keter­tiban umum, pemasangan alat peraga kampanye, hingga gesek­an antarcalon dalam satu partai politik.

Panwascam memiliki tugas yang cukup berat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing. “Atas hasil pengawasan itu, Panwascam bisa mengeluarkan rekomendasi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sifatnya wajib ditindaklanjuti,” tegasnya. Panwascam juga berwenang untuk menginvestigasi atau penyelidikan dan menggali informasi apabila ditemukan pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Bawaslu di tingkat kota juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan apabila terjadi pelang-garan administrasi maupun pidana. Keputusan tersebut bersifat wajib untuk ditindaklanjuti penyelenggara pemilu, yaitu KPU di kota tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu, maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan pelaku akan diproses secara hukum. Jika pelaku pelanggaran adalah partai politik, maka pelaksana kampanye yang terdaftar yang akan dijatuhi hukuman,” pungkasnya.

Alat peraga
Persiapan menyambut kampanye juga sudah dilakukan KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang sudah mengimbau ditertibkannya alat sosialisasi diri sebelum memasuki masa kampanye, kemarin.

“Dalam PKPU maupun Bawaslu, pemasangan itu tidak diperbolehkan. Penertibannya dilakukan oleh pemasang itu sendiri dan pemerintah dae-rah. Kami sebagai penyelenggara hanya mengimbau,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, di kantor KPU Kabupaten Cianjur, Jumat (21/9).

Soal pemasangan alat sosiali­sasi diri itu pelanggaran atau bukan, lanjut Hilman, ranahnya ada di Bawaslu. Dia menegaskan larangan memasang alat sosiali­sasi diri sebelum memasuki masa kampanye sudah diinformasikan Bawaslu ke seluruh parpol peserta Pemilu 2019. “Kalaupun sekarang masih ada yang terpasang, tinggal dieksekusi,” tegasnya. Hilman menambahkan, nantinya KPU yang menyiapkan alat peraga kampanye. (Ant/N-1)

Baca Juga

ANTARA/NOVA WAHYUDI

Sumut Ingin Tekan Prevalensi Stunting Jadi 18%

👤Apul Iskandar 🕔Selasa 30 Mei 2023, 07:24 WIB
Penurunan stunting merupakan target utama...
Antara

Ridwan Kamil: Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang Sudah Berjalan

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 30 Mei 2023, 07:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pembangunan jalan tol khusus truk tambang sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan...
MI/Widjajadi

Kebakaran Pasar Arjosari Pacitan Timbulkan Kerugian Hingga Rp400 Juta

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 30 Mei 2023, 07:00 WIB
Bupati Pacitan, Jawa Timur, Indrata Nur Bayuaji memprakirakan kerugian akibat kebakaran di Pasar Arjosari mencapai lebih dari Rp400...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya