Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Pemerintah Beri Keringanan Debitur Terdampak Gempa

Nur Aivanni
18/9/2018 19:50
Pemerintah Beri Keringanan Debitur Terdampak Gempa
( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Rapat komite kali ini akan memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, di Kantor Kemenko Perkonomian, Jakarta, Selasa (18/9).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa Lombok dan sekitarnya dengan total Rp171,99 miliar KUR. Nilai tersebut sebesar 7,86% dari total KUR di Provinsi NTB pada posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp2,187 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan bahwa rapat memutuskan dua poin restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.

Relaksasi ketentuan yang pertama adalah terkait perpanjangan jangka waktu restrukturisasi KUR. Relaksasi untuk KUR Mikro, terang Iskandar, Kredit Modal Kerja (KMK) yang jangka waktunya 3 tahun bisa diperpanjang menjadi 6 tahun.

"Kalau di Permenko-nya restrukturisasi itu hanya dibolehkan satu tahun," katanya.

Sementara, untuk Kredit Investasi bisa direstrukturisasi menjadi 8 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Adapun di dalam ketentuan Permenko hanya diperpanjang dua tahun.

"Dari 5 tahun jadi 7 tahun, tapi dengan relaksasi boleh 8 tahun. Berarti relaksasinya 3 tahun," ujarnya.

Untuk KUR Kecil, kredit modal kerjanya direstrukturisasi dari 4 tahun menjadi 7 tahun. Sementara di dalam ketentuan Permenko-nya restrukturisasi hanya satu tahun. Untuk Kredit Investasi, jangka waktunya bisa diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

"Kalau ketentuan Permenko-nya hanya 2 tahun, 5 tahun jadi 7 tahun," katanya.

Kedua, lanjut Iskandar, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (nonproduksi) dapat sebesar maksimum Rp25 juta yang ditambahkan ke sisa KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa saldo KUR yang sekarang dalam rangka restrukturisasi," terang Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa penyaluran KUR 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp88 triliun atau 70,9% dari target 2018 sebesar Rp123,531 triliun, dengan NPL 0,05%. Penyaluran KUR, sambungnya, masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) yang diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan penambahan plafon KUR 2018 sebesar Rp100 miliar sehingga plafon KUR 2018 berubah dari Rp123,53 triliun menjadi Rp123,63 triliun. Penambahan plafon KUR 2018 tersebut diberikan kepada 4 penyalur KUR, dengan 3 penyalur KUR meminta perubahan alokasi plafon dan 1 Penyalur KUR meminta penurunan plafon KUR 2018.

"Diharapkan dengan adanya penambahan total plafon KUR 2018 ini maka akan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh penyaluran KUR," pungkas Iskandar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya