Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

KPU Harus Berani Coret Bacaleg Pemerkosa

Palce Amalo
11/8/2018 18:30
KPU Harus Berani Coret Bacaleg Pemerkosa
(Dok MI)

PENGAMAT Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) John Tuba Helan menilai polemik usia korban pemerkosaan yang pernah dilakukan HK, bacaleg Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa diakhiri.

Caranya KPU merujuk pada definisi anak menurut undang-undang, yakni berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Adapun usia korban pemerkosaan sesuai salinan putusan perkara pidana Pengadilan Negeri (PN) Kupang nomor: 30/Pid/B/1991/PN.Kpg yang dikeluarkan 20 Juni 1991, tertulis korban pemerkosaan yang dilakukan HK 'belum cukup 15 tahun'.

Dia didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan.

"Hal yang paling substansial dalam persolan ini ialah kejahatan seksual itu dilakukan terhadap anak atau bukan anak," kata John Tuba Helan di Kupang, Sabtu (11/8).

Untuk itu, menurut John, KPU harus melakukan verifikasi dokumen untuk melihat usia korban yang disebutkan dalam putusan pengadilan masuk kategori anak atau orang dewasa. Jika sudah berhasil menentukan usia korban pemerkosaan masuk dalam kategori anak, tidak sulit bagi KPU mencoret bacaleg tersebut dari bursa calon wakil rakyat.

HK adalah bacaleg DPRD Kota Kupang asal Partai Demokrat untuk pemilu 2019. Namanya mencuat karena pernah memerkosa seorang wanita yang disebutkan belum genap berusia 15 tahun pada 17 Februari 1991.

Sesuai aturan KPU, bacaleg yang pernah terlibat kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh menjadi calon wakil rakyat. Begitu juga bacaleg yang pernah dihukum karena kasus korupsi dan narkoba.

Akan tetapi berkas pendaftaran bacaleg HK diterima KPU Kota Kupang lantaran di putusan pengadilan mengenai kasus pemerkosaan itu tidak disebutkan korban adalah seorang anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT Veronika Ata minta KPU Kota Kupang segera mencoret HK dari bursa bakal caleg lantaran pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan anak.

"Mantan terpidana pelecehan seksual anak tidak layak menjadi panutan. Mereka tidak layak menjadi wakil rakyat," katanya.

Veronika menyayangkan sikap KPU Kota Kupang yang menerima berkas HK untuk diproses sebagai bakal caleg. Padahal sesuai putusan PN Kupang, HK terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.

"Putusan pengadilan itu jelas menyebutkan HK melakukan pelecehan seksual sehingga KPU seharusnya tidak menerima berkasnya atau mencoretnya dari bacaleg," tandasnya.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya