Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Komisioner KPU Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan pihaknya sengaja melibatkan Kantor Kemenag dan Dindik di Banyumas untuk ikut serta memverifikasi keabsahan berkas ijazah bacaleg.
"Ada seorang perwakilan masing-masing dari kedua instansi tersebut ikut membantu memverifikasi. Mereka membantu khususnya untuk mengetahui keabsahan berkas ijazah," ujar Ikhda, kemarin.
Dia menambahkan pada tahapan verifikasi sebelum menuju proses penentuan daftar calon sementara (DCS) harus benar-benar teliti dan dipastikan pada Selasa (7/8) bakal rampung semua.
"Seluruh berkas persyarat-an pendaftaran dari bakal caleg diteliti satu per satu, jangan sampai nantinya ada kesalahan informasi di kemudian hari. Kalau nantinya masih tetap ditemukan adanya bacaleg yang tidak lengkap persyaratannya, KPU menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak akan masuk DCS," ujarnya.
Langkah berikutnya, begitu rampung verifikasi, KPU bakal menyusun DCS selama lima hari. KPU Banyumas, imbuhnya, akan mengumumkan DCS pada 12 Agustus mendatang. KPU juga meng-ajak masyarakat memantau bacaleg yang nanti masuk DCS. Jadi, kalau memang ada persoalan, bisa ditindaklanjuti.
Parpol dirugikan
Dalam proses awal dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 itu diharapkan parpol punya peran besar agar anggota legislatif yang terpilih benar-benar kompeten dan bersih, serta peduli terhadap kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan, jika dari hasil verifikasi ada bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), partai politiklah yang akan dirugikan. Ketua KPU Babel Davitri memastikan tidak akan ada lagi perbaikan berkas bacaleg jika dari hasil verifikasi dinyatakan TMS. "Masa perbaikan berkaskan sudah kita berikan, nah jika nanti dari hasil verifikasi ada bacaleg TMS, maka kita coret karena sudah tidak ada lagi masa perbaikan," kata Davitri, kemarin.
Jumlah bacaleg provinsi (Babel) yang sudah menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Babel sebanyak 586 orang. Jika dari hasil verifikasi banyak bacaleg yang TMS, dipastikan partainya yang akan rugi. "Contohnya di Bangka Belitung 2 itu Bangka bacalegnya ada 10, tapi yang memenuhi syarat hanya 7, berarti partainya dirugikan karena tidak seratus persen lagi," ujar Davitri.
Ia menambahkan, untuk caleg DPD RI sekarang ini sedang diverifikasi faktual dukungan KTP di kabupaten/kota. "Untuk keanggotaan DPD RI yang lolos ada 14 orang, saat ini sedang di-verifikasi faktual."
Jika hasil verifikasi faktual ternyata dukungan KTP tidak mencapai 1.000 orang, calon akan dicoret dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Syarat dukungan di Babel itu kan 1.000 KTP, makanya itu harus terpenuhi.
(RF/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved