Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Kadis Pendidikan Simalungun, Resman Saragih. Dalam pertemuan itu, Resman berjanji akan mengaktifkan kembali beasiswa utusan daerah kepada Arnita.
Abyadi sempat mempertanyakan alasan pihak Dinas Pendidikan Simalungun menghentikan BUD kepada Arnita yang sedang kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB). Menanggapi hal tersebut, Resman mengatakan Arnita tak pernah mengajukan permohonan pencairan dana beasiswa.
"Padahal setelah kita meminta apakah ada peraturannya, Pak Resman tidak bisa menunjukkan. Lagi pula, para penerima BUD lainnya juga tidak pernah mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada pihak Dinas Pendidikan Simalungun. Jadi alasan Pak Resman itu tidak dapat kita terima," ujar Abyadi kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (31/7).
Pada tahun 2015 lalu, imbuh Abyadi, Arnita sempat menerima BUD dari Dinas Pendidikan Simalungun tanpa harus mengajukan surat permohonan pencairan dana beasiswa.
"Secara administratif kami tidak menemukan adanya alasan yang jelas dari penghentian BUD kepada Arnita. Sebab, kalau kita cek Indeks Prestasi (IP) Arinita lumayan baik. Semester satu 2,6. Lalu semester dua 2,7. Dan terus meningkat IP nya. Hingga saat ini belum ada alasan spesifik terkait penghentian beasiswa tersebut," tutur Abyadi.
Abyadi membenarkan munculnya dugaan penghentian beasiswa karena Arnita menjadi mualaf atas laporan ibunya bernama Lisnawati ke Ombudsman RI.
"Karena ketidakjelasan alasan ini membuat munculnya isu penghentian ini karena yang Arnita menjadi mualaf. Itu masih perlu kita dalami," pungkasnya.
Tetap Akan Lanjutkan Kuliah
Meski sang anak menjadi mualaf, ibunda Arnita yakni Lisnawati Manik akan tetap memperjuangkan agar anaknya bisa kembali berkuliah di IPB melalui program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.
Arnita merupakan peserta beasiswa BUD Simalungun yang kini tidak lagi berkuliah di IPB karena beasiswanya dihentikan oleh Dinas Pendidikan Simalungun tanpa alasan yang jelas. Penghentian beasiswa Arnita itu disebut-sebut karena Arnita telah berpindah agama dari semula Kristen menjadi Islam.
"Apapun akan saya lakukan agar dia (Arnita) bisa menyelesaikan kuliahnya disana," kata Lisnawati saat dihubungi seusai melakukan pertemuan dengan Kepala Ombudsman Sumut di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Selasa (31/7).
Beasiswa tersebut dihentikan sejak 2016 lalu, tepatnya saat Arnita berada pada semester IV. Akibatnya, uang kuliah pun terhenti lantaran sebelumnya memang disuplai oleh Pemkab Simalungun.
"Karena dihentikan anak saya depresi. Dan saya sendiri sempat mengira kalau dia masuk aliran radikal, padahal tidak. Dia hanya pindah agama saja," ujarnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved