Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
BURONAN koruptor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejari Kutai Kartanegara dan Kejari Banyumas menangkap, Tjiptadi Karto Sudarmo, 69, di rumahnya di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Tjiptadi merupakan terpidana korupsi yang merugikan negara Rp1,08 miliar di wilayah hukum Kejari Kutai Kartanegara.
Kepala Kejari Kutai Kartanegara, Kasmin, mengatakan perkara hukum yang bersangkutan telah final berdasarkan putusan MA No.1065 K/Pis.Sus/2011 tertanggal 24 Juli 2012.
"Yang bersangkutan telah menjadi buron sejak tahun 2012 silam dan baru ditangkap pada hari ini," kata Kasmin yang didampingi oleh Kepala Kejari Banyumas, R Raharjo Yusuf, di Purwokerto pada Kamis (26/7) malam.
Kasmin menjelaskan, setelah ditangkap Tjiptadi dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto untuk menjalani hukuman.
"Tjiptadi menjadi terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan genset di Kutai Kartanegara senilai Rp3,3 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar. Ia dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Menurut Kasmin, pada saat putusan MA turun, terpidana sudah tidak berada di tempat, sehingga dinyatakan buron. Pihaknya pun mendapatkan informasi, terpidana berada di Banyumas.
"Akhirnya setelah enam tahun, kami dapat meringkusnya. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan," pungkasnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved