MASYARAKAT Anti Korupsi melaporkan Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng terkait proposal permintaan sumbangan bupati kepada para pengusaha tambang. Nilai sumbangan yang diminta mencapai miliaran rupiah.
Dengan membawa dokumen dan bukti-bukti yang ada, Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan ada dugaan penyalahgunaan wewenang Kasman Lassa sebagai bupati.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi, Amirudin Mahmud mengaku proposal permintaan sumbangan yang ditandatangani Bupati Donggala dengan jumlah kebutuhan Rp4 miliar untuk kegiatan ulangtahun Satuan Polisi Pamong Praja. Padahal ulangtahun Satpol PP yang digelar 1 April lalu telah didanai APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp800 juta.
Menurut Amirudin sudah ada 7 pengusaha tambang yang telah memberikan sumbangan, dan terkumpul lebih dari Rp1 miliar.
"Masing-masing perusahaan menyerahkan sumbangan dengan jumlah variasi antara Rp100 juta hingga Rp150 juta," kata Amirudin, Jumat (24/4).
Menurutnya perbuatan bupati bertentangan dengan UU RI No 23 Tahun 2014 tentang larangan kepala daerah dan wakilnya mengambil keputusan sepihak yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.