Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis di Indonesia

Putri Rosmalia Octaviyani
05/7/2018 13:27
Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis di Indonesia
()

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat saat ini luas lahan kritis di Indonesia mencapai lebih dari 24,3 juta hektar. Dibutuhkan waktu setidaknya 48 tahun untuk dapat melakukan rehabilitasi lahan kritis tersebut.

"Luas lahan kritis 24,3 juta hektar. Kemampuan pemerintah untuk merehabilitasi hanya 500.700 hektar per tahun. Sehingga diperlukan waktu 48 tahun agar zero net degradation dapat tercapai," ujar Plt. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Putera Pratama, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, (5/7).

Putera mengatakan, total kemampuan rehabilitasi tersebut akan tercapai bila seluruh unsur pelaksana dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal. Terutama dalam hal anggaran, yang terdiri atas sumbangan APBN, ABPD, BUMN, BUMD, Swasta, hingga upaya masyarakat melakukan reboisasi.

"Indonesia memiliki target Land Degradation Neutrality (LDN). Jika target LDN itu mau jadi 30 tahun, masih diperlukan tambahan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 9.000.000 ha setara US$ 9 M," jelasnya.

Dikatakan Putera, berbagai dampak degradasi telah dirasakan Indonesia. Kerugian ekonomi akibat erosi di Pulau Jawa tahun 2005 sebesar U$400 juta per tahun. Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2015 menyatakan, secara total kuantitas air seluruh pulau di Indonesia terjadi surplus sebesar 449.045 juta m3. Namun, untuk Jawa dan Bali terjadi defisit sebesar 105 miliar meter kubik dan Nusa Tenggara defisit sebesar 2,3 miliar meter kubik. Beberapa hal telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Di antaranya reboisasi, penghijauan, pembangunan persemaian permanen, kebun bibit rakyat serta pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

Kerjasama juga dilakukan dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Agama, dan Kementerian BUMN serta 179 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia termasuk dengan sektor swata.

"Kami juga meminta kepada seluruh BUMN, Daerah, dan Swasta untuk mengalokasikan 10% dana CSR dan 1% dari seluruh Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengalokasikan 1% dana APBD untuk kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon," pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya