Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Penambang Legal di Bangka Belitung belum Merehabilitasi DAS

RF/N-2
01/7/2018 23:45
Penambang Legal di Bangka Belitung belum Merehabilitasi DAS
(MI/Rendy Ferdiansyah)

SEBANYAK 23 pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan di Bangka Belitung belum melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas mereka. Para pemegang izin itu sebagian besar bergerak menambang pasir kuarsa.

"Dari 34 pemegang izin, ada 23 di antaranya yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Kami akan terus mendesak mereka untuk segera melakukan rehabilitasi, di antaranya dengan melakukan penanaman pohon yang sejenis dan sesuai dengan kondisi hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung, Marwan, kemarin.

Jika perusahaan-perusahaan itu tidak segera memenuhi kewajibannya, dia mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin bagi mereka. "Dalam setahun ini kami akan memberikan tiga kali peringatan ke mereka."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya